Jualan Obat Keras Tanpa Resep Dokter, 14 Warga Bogor Ditangkap Polisi
14 orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sediaan farmasi jenis obat keras daftar G selama operasi 10 hari terakhir.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satnarkoba Polres Bogor bekuk 14 orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sediaan farmasi jenis obat keras daftar G selama operasi 10 hari terakhir.
Para pelaku yang ditangkap lantaran menjual obat tersebut tanpa resep dokter.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (20/11/2023), salah satu tersangka yang diamankan diantaranya merupakan seorang perempuan.
"Dari tanggal 5 November sampai dengan 15 November 2023, Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap sediaan farmasi jenis obat keras," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Para tersangka yang terlibat 13 perkara yang berhasil diungkap ini antara lain berinisial AA, MK, MS, SP, NZ, SR, MN, IK, AB, SW, KH, DM, FA, ST dan DM.
Mereka beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor meliputi Kecamatan Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin dan Parung Panjang.
Dalam pengungkapan ini berhasil disita barang bukti 13.545 butir Tramadol, 8.772 butir Hexymer, 1.005 butir Trihexyphenidyl dan 16 butir Alprazolam serta uang hasil penjualan sebesar Rp 8.418.000.
"Modus operandi yang digunakan adalah sistem COD atau bertemu langsung dengan pembeli," kata Kompol Fitra Zuanda.
Modus lain digunakan pelaku, diantaranya juga dengan cara kamuflase tempat warung kelontong dan konter pulsa.
Para tersangka dijerat dengan pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 5 tahun, denda Rp 500.000 dan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 15 Miliar.
Dimana Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11700 lebih Jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras
"Dari barang bukti yanh telah diamankan, telah terselamatkan lebih kurang 11.700 jiwa dari penyalahgunaan sediaan farmasi," kata Kompol Fitra Zuanda.
Foto-foto Monumen Kampung Tank di Bogor, Meski Jadi Sarang Ular, Kisah Heroik Dulu Tak Dilupakan |
![]() |
---|
Manusia Silver Tanpa Identitas Meninggal di RS Sentosa Bogor Baru Sebulan di Parung, Ini Cirinya |
![]() |
---|
Menunggu Hasil Uji Lab, Penyebab Dugaan Keracunan MBG di SMPN 1 Jonggol Bogor Masih Didalami |
![]() |
---|
Suasana Kampung Tank di Bogor, Ini Alasan Kenapa Namanya Mirip Kendaraan Tempur |
![]() |
---|
Libatkan 101 Puskesmas, Pemerintah Kabupaten Bogor Perkuat Pengawasan Mutu MBG di Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.