Modus Wanita Penjual Obat Keras Secara Ilegal di Bogor, Pakai Kamuflase Warung
Obat keras yang dijual secara ilegal tanpa resep dokter ini disembunyikan di etalase. Dari pengakuannya, wanita ini sudah 1 bulan berjualan obat keras
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang wanita berinisial DM diamankan Satnarkoba Polres Bogor karena terlibat peredaran gelap sediaan farmasi obat keras daftar G di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Dia terjaring dalam operasi Satnarkoba tanggal 5 - 15 November 2023.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nuristiono mengatakan, wanita tersebut berperan sebagai penjual ilegal tanpa resep dokter berkamuflase warung.
"Modusnya dia buka toko, berkamuflase toko biasa tapi di dalamnya juga didapatkan praktik jual beli obat-obatan keras. Toko warung," kata AKP Nuristiono kepada wartawan, Senin (21/11/2023).
Obat keras yang dijual secara ilegal tanpa resep dokter ini disembunyikan di etalase.
Dari pengakuannya, wanita ini sudah 1 bulan berjualan obat keras secara ilegal tersebut.
"(Pembelinya) Semua kalangan," kata AKP Nuristiono.
Wanita ini ditangkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Wanita ibu rumah tangga ini merupakan salah satu dari 14 tersangka yang ditangkap Satnarkoba Polres Bogor dalam operasi 10 hari terakhir.
"Penjualnya harus punya kompetensi di bidang kefarmasian. Jadi tidak sembarang orang dapat memperjualbelikan obat-obatan yang tergolong obat keras. Harus punya keahlian penjualnya, yang kita tangkap inilah yang tidak punya keahlian, yang mengedarkannya secara ilegal," kata Nuristiono.
Selain kamuflase warung, modus-modus yang dilakukan pelaku lainnya juga didapati ada yang berkamuflase konter pulsa hingga modus COD.
Diketahui, Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sediaan farmasi jenis obat keras daftar G dengan total penangkapan 14 orang tersangka selama operasi tanggal 5 - 15 November 2023.
Baca juga: Sebulan Jualan Obat Tanpa Resep Dokter, Ibu Rumah Tangga di Bogor Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan ini berhasil disita barang bukti berupa 13.545 butir Tramadol, 8.772 butir Hexymer, 1.005 butir Trihexyphenidyl dan 16 butir Alprazolam serta uang hasil penjualan Rp 8.418.000.
Para tersangka dijerat dengan pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 5 tahun, denda Rp 500.000 dan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 15 Miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Seorang-wanita-berinisial-DM-diamankan.jpg)