Dapat Aduan Kecelakaan Via Call Center, Polsek Gunungputri : Ternyata Cuma Pecah Ban
Petugas Polsek Gunungputri bergerak cepat setelah mendapat aduan kecelakaan tunggal via Call Center 110 yang berlokasi di Desa Nagrak
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Petugas Polsek Gunungputri bergerak cepat setelah mendapat aduan kecelakaan tunggal via call center 110 yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 05.30 WIB pagi.
"Personel Polsek Gunungputri langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut," kata Kapolsek Gunungputri Kompol Bayu Tri Nugraha.
Namun ketika mendatangi lokasi, petugas tidak menemukan adanya kecelakaan tunggal yang dimaksud.
"Tidak kami temukan adanya korban kecelakaan lalu lintas seperti informasi masyarakat yang kami terima. Hanya saja terjadi pecah ban yang dialami seorang pengemudi mobil," kata Kompol Bayu Tri Nugraha.
Pihak Kepolisian pun kemudian membantu pengemudi mobil yang mengalami pecah ban tersebut.
"Kami yang datang ke lokasi langsung memberikan bantuan dengan mencarikan pihak bengkel untuk melakukan pemasangan ban yang pecah tersebut," ungkapnya.
Diketahui, Call Center (021) 110 Polres Bogor ini melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat.
Selain itu ada pula nomor aduan Polres Bogor lain yang juga bisa digunakan masyarakat di nomor 0812 1280 55778.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Personel-Polsek-Gunungputri-tindaklanjuti-aduan-masyarakat-di.jpg)