CPNS 2023

Hasil SKD CPNS 2023 Sudah Diumumkan, Begini Cara Melakukan Sanggah dan Syaratnya

Peserta bisa melakukan sanggahan namun hanya akan diterima apabila terdapat kesalahan nilai SKD CPNS 2023.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2023. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hasil SKD CPNS 2023 sudah diumumkan.

Peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2023 tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, dan akan muncul tombol pengajuan sanggah.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2023, yang berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman.

Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan SKD CPNS 2023?

Cara ajukan sanggah SKD CPNS 2023

Langkah-langkah mengajukan sanggahan hasil seleksi SKD CPNS 2023 sebagai berikut:

  • Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Pilih menu “SSCASN”, lalu klik “Masuk”
  • Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan
  • Klik tombol Ajukan Sanggah SKD, lalu isikan alasan sanggah dengan keadaan yang sebenarnya pada kolom alasan sanggah
  • Centang disclaimer dan klik tombol Akhiri Proses Sanggah.

Untuk diketahui, sanggahan hanya akan diterima apabila terdapat kesalahan nilai SKD CPNS 2023.

Terkait dengan periode masa sanggah, peserta bisa dilihat di bawah tombol ajukan sanggah SKD CPNS.

Perlu digarisbawahi, pelamar tidak bisa melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi diluar batas waktu tersebut.

Baca juga: LINK Hasil SKD CPNS 2023 di 16 Instansi, Mulai dari Kemdikbud hingga Kemenag

Syarat lakukan sanggahan SKD CPNS 2023

1. Hanya 1 sanggahan

Setiap pelamar hanya berhak mengajukan sanggahan satu kali selama periode tertentu.

2. Alasan yang benar dan realistis

Sanggahan harus didasarkan pada alasan yang benar, realistis, dan valid.

3. Penerimaan atau penolakan oleh instansi

Instansi berhak menerima atau menolak sanggahan pelamar setelah memeriksa validitasnya.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved