Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan, Wajib ke Faskes Tingkat Pertama Dulu
BPJS Kesehatan menanggung penjaminan kacamata bagi pesertanya, yang mempunyai gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung penjaminan kacamata bagi pesertanya, yang mempunyai gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.
Dilansir dari laman resmi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, peresepan kacamata ini menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata.
Lantas, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan?
Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.
Disadur dari laman Indonesia Baik, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.
Penjaminan kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Namun, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata gratis berbeda-beda tergantung dari kelas BPJS Kesehatan masing-masing peserta, sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000
- BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000
- BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000.

Cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan
Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Nantinya, optik akan memberikan kacamata kepada peserta sesuai resep kacamata dari dokter FKTP.
Lebih lanjut, tata cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
- Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit
- Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi
- Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tidak bisa diberikan jika tidak memenuhi indikasi medis atau sebelum dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.
Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.
Demikian informasi mengenai ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan.
Peserta yang memerlukan penggantian kacamata sebelum dua tahun disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya, maka tidak termasuk dijamin BPJS Kesehatan.
(Kompas.com)
Bantah Jadi Penyebab Kerugian, BPJS Kesehatan Mengklaim Sudah Bayar Klaim RSUD Kota Bogor |
![]() |
---|
Dibayangi Masalah Finansial, RSUD Kota Bogor Lakukan Efisiensi Belanja |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan dan Pemkab Bogor Genjot Capaian Layanan UHC, Target Capai 100 Persen Cakupan |
![]() |
---|
4 Dokumen yang Dibawa untuk Cek Kesehatan Gratis, Harus Bawa Kartu BPJS? |
![]() |
---|
Tangan Kakek Baco Putus Digigit Buaya usai Kasih Sesajen, Operasi Rp40 Juta Tak Ditanggung BPJS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.