Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen, Kades Hambalang Bogor Ditangkap Polisi
Seorang kepala desa di Bogor terjerat kasus hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bogor.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang kepala desa di Bogor terjerat kasus hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bogor.
Oknum kepala desa tersebut ialah berinisial WS yang merupakan Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2023 dan ditahan sejak 27 November 2023.
Tak hanya WS, polisi juga mengamankan seorang warganya yakni JN yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Benar Kades Hambalang dan seorang warga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (6/12/2023).
Ia mengungkapkan, akibat ulah oknum kades dan seorang warga tersebut, PT Sentul Golf mengalami kerugian yang cukup besar.
"Potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Polres Bogor," pungkasnya.
Korban Kecelakaan Elf di Lampung Tiba di RSUD Bakti Pajajaran Bogor, Satu Keluarga Dirawat |
![]() |
---|
Suasana Duka Keluarga Besan Kecelakaan Maut di Lampung, 2 Korban Tewas |
![]() |
---|
Mesin Pompa Air Jatuh ke Dalam Sumur, Warga Tamansari Bogor Minta Bantuan Petugas Damkar |
![]() |
---|
Info Cuaca Bogor Senin 6 Oktober 2025: Ini Deretan Kecamatan di Kota Kabupaten yang Diprediksi Hujan |
![]() |
---|
Tak Hafal Jalan, Pemotor Wanita Seruduk Warung Kosong hingga Jebol di Sukaraja Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.