Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen, Kades Hambalang Bogor Ditangkap Polisi

Seorang kepala desa di Bogor terjerat kasus hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bogor.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang kepala desa di Bogor terjerat kasus hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bogor.

Oknum kepala desa tersebut ialah berinisial WS yang merupakan Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2023 dan ditahan sejak 27 November 2023.

Tak hanya WS, polisi juga mengamankan seorang warganya yakni JN yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Benar Kades Hambalang dan seorang warga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (6/12/2023).

Ia mengungkapkan, akibat ulah oknum kades dan seorang warga tersebut, PT Sentul Golf mengalami kerugian yang cukup besar.

"Potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Polres Bogor," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved