Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Laporan Bro Ron Terhadap Icang Aliudin Masuk Register, Bawaslu Kabupaten Bogor Beberkan Alasannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menindaklanjuti laporan dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) di wilayah.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin ungkap keterpenuhan syarat formil dan materil laporan Bro Ron terhadap Icang Aliudin, Rabu (27/12/2023). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menindaklanjuti laporan dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Laporan dugaan pengerusakan itu dilaporkan oleh Caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat, Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron.

Bro Ron melaporkan Icang Aliudin yang saat itu menjabat sebagai Camat Parungpanjang ke Bawaslu Kabupaten Bogor karena diduga menjadi dalang dari pencopotan baliho kampanyenya.

Setelah menerima dan mengkaji laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor menyatakan bahwa laporan Bro Ron memenuhi unsur syarat formil dan materil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, keterpenuhan syarat formil dan materil itu tertuang dalam salah satu baliho dari dua baliho yang dipasang oleh Bro Ron.

Sebagai informasi, Bro Ron memang memasang dua baliho dan keduanya berada tepat bersebelahan di depan pagar Kantor Kecamatan Parungpanjang.

Baliho pertama berisi sebuah tulisan yang mengandung sarkas atau sindiran terhadap kinerja pemerintah hingga anggota dewan, namun tidak menyebutkan satupun nama di dalamnya.

Sedangkan baliho kedua yang berada disebelahnya bergambar dirinya sedang mengenakan jas hitam sedang duduk yang sambil memegang alat kontruksi dengan tagline waktunya berbenah.

Baliho kedua itulah yang dinilai oleh Bawaslu Kabupaten Bogor sebagai citra diri sebagai Caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat.

"Sebenarnya bukan satu baliho, tetapi ada dua baliho. Kami lihat kemarin, kami kaji, oke satu baliho tanda kutip ya, tapi satu baliho lagi mengandung unsur APK," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Karena syarat formil dan materil tersebut terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Bogor menindaklnjutinya dengan memasukkan laporan tersebut ke dalam register.

Kemudian, Ridwan Arifin mengatakan Bawaslu Kabupaten Bogor akan melanjutkan proses ke tahap klarifikasi dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini ialah Icang Aliudin.

Rencananya, Icang Aliudin yang saat ini menjabat sebagai Camat Rumpin akan dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor pada Jumat (29/12/2023).

"Jadi kewenangan kami harus diregister dan selanjutnya memanggil pihak yang diduga melakukan pengerusakan tersebut," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved