Penipu Bermodus Hipnotis di Bogor Diamankan Polisi, Skill-nya Tak Berfungsi Saat Digiring

Seorang pria berinisial J alias I (53) diduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus hipnotis di Bogor berhasil diamankan Polisi.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
ist/dok. Polres -- Seorang pria berinisial J alias I (53) diduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus hipnotis di Bogor diamankan petugas ke Polsek Rancabungur, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang pria berinisial J alias I (53) diduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus hipnotis di Bogor berhasil diamankan Polisi.

Pria paruh baya ini diamankan petugas Polsek Rancabungur didampingi petugas Satpol PP di rumahnya di Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor pada 28 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasus dugaan penipuannya sendiri terjadi di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Namun aparat di Rancabungur mendapat informasi keberadaan pelaku yang akan digeruduk keluarga korbannya sehingga aparat di Rancabungur sigap mengamankan pelaku.

"Pelaku berhasil kita amankan dan langsung diserahkan dan dilimpahkan ke Polsek Bogor Selatan (wilayah Kota Bogor)," kata Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Kata Kapolsek, pelaku diamankan setelah sebelumnya berhasil membawa kabur sepeda motor seorang warga di Kota Bogor diduga dengan modus hipnotis.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korbannya ke Polisi pada 21 Desember 2023.

"Modus pelaku menghipnotis korban sehingga mau meminjamkan motornya, sedangkan korban dengan pelaku sebelumnya belum kenal," kata Ipda Azis Hidayat.

Namun saat diamankan, pelaku pasrah diborgol dan tak ada upaya perlawanan termasuk upaya hipnotis kepada petugas.

"Tidak ada perlawanan," tambah Asan, Kasi Trantib Pol PP Rancabungur yang juga berada di lokasi saat terduga pelaku diamankan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor roda dua.

Atas perbuatannya pelaku bisa dikenakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved