Info Jalur Puncak

Jelang Penutupan Jalur Puncak Bogor, Wisatawan Diimbau Tak Keluar Hotel Saat Malam Pergantian Tahun

persimpangan di Jalan Raya Puncak Bogor yang biasanya menjadi titik kemacetan, saat ini kondisinya lengang dan terpantau normal.

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Kondisi Terkini Jalan Raya Puncak Bogor, Minggu (31/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Menjelang penutupan total, Jalan Raya Puncak Bogor alami penurunan volume kendaraan.

"Sebelum nanti kami melaksanakan dan pengalihan arus di pukul 18.00 WIB, untuk kendaraan yang menuju kawasan Puncak itu kendaraan yang sudah memasuki kawasan Puncak terpantau mulai berkurang," kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, Minggu (31/12/2023).

Lebih lanjut ia juga mengatakan persimpangan di Jalan Raya Puncak Bogor yang biasanya menjadi titik kemacetan, saat ini kondisinya lengang dan terpantau normal.

"Sehingga sore hari ini per pukul 15.45 WIB cenderung di titik-titik kemacetan seperti Pasir Muncang, Megamendung, dan Pasar Cisarua, cenderung normal lancar, tidak terlalu ada antrean yang panjang. Kendaraan bergerak, kecepatan konstan 5-20 kilometer per jam," lanjutnya.

Menjelang penutupan arus lalu lintas yang akan berlangsung dalam satu jam nanti pihaknya mengimbau agar para wisatawan ataupun warga lokal Puncak Bogor untuk tidak dapat berkendara di Jalan Raya Puncak Bogor terlebih dahulu.

"Pada saat kami laksanakan Car Free Night atau malam tanpa kendaraan di pukul 21.00-01.00 WIB, diharapkan wisatawan atau warga lokal puncak tetap stay di rumah atau lokasi-lokasi tempat menginap sehingga tidak berkendara di jalur utama pada saat kami melaksanakan car free night," paparnya.

Baca juga: PERHATIAN! Jalan Raya Puncak Bogor Malam Tahun Baru 2024 Ditutup Total Mulai Jam 6 Sore

Meskipun ada car free night, pihak kepolisian mengizinkan beberapa kendaraan yang melintas terutama kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

"Betul, kendaraan yang dikecualikan itu ambulans, pemadam kebakaran dan juga kendaraan dinas kepolisian yang patroli," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved