Icang Aliudin Kekeuh Tak Salah Copot Baliho Bro Ron, Ngaku Pernah Jadi PPK, 'Saya Tau Aturan'

Icang Aliudin Kekeuh Tak Salah Copot Baliho Bro Ron, Ngaku pernah jadi PPK, Tegaskan Tak Boleh Kampanye di kantor pemerintahan

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Instagram Bro Ron/Ic4nk
Icang Aliudin Kekeuh Tak Salah Copot Baliho Bro Ron, Ngaku pernah jadi PPK, 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliudin kekeuh tak bersalah setelah mencopot baliho milik Ronald Aristone Sinaga.

Icang Aliudin bahkan mengaku pernah bertugas sebagai penitia pemilihan kecamatan (PPK).

Oleh karena itu, Icang yang kini menjabat sebagai Camat Rumpin mengaku tahu betul aturan soal alat peraga kampanye (APK).

Perlu diingatkan kembali, Icang Aliudin dilaporkan Bro Ron ke Bawaslu Kabupaten Bogor.

Icang mencopot paksa dua baliho milik Bro Ron yang terpasang di depan kantor Kecamatan Parungpanjang Bogor.

Bawaslu menyatakan satu dari dua baliho Bro Ron memenuhi kategori sebagai APK karena mencantumkan nama dan foto.

"Penuruan apk itu aja udah. Banyak (pertanyaan) saya gak ngitung," kata Icang Aliudin saat memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor pada Jumat (5/1/2023).

Icang Aliudin menekankan bahwa ia tak memberi pembelaan pada Bawaslu Kabupaten Bogor.

Ia mengaku hanya menerangkan tindakan yang telah dilakukan terhadap baliho Bro Ron di Parungpanjang.

"Bukan pembelaan, saya menyatakan apa yang saya lakukan," tekan Icang.

"Saya hanya kalrifikasi kebenarannya," tambahnya.

Icang Aliudin berkukuh pencopotan baliho Bro Ron depan kantor Kecamatan Parungpanjang sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Penuruan sesuai aturan. Aturannya kan jelas," katanya.

Icang mengaku memahami aturan tersebut karena pernah bertugas sebagai PPK.

"Saya pernah di PPK, tau aturan, kaidah pemasanag APK, reklame," katanya.

Ia menerangkan dalam pemasangan reklame ada aturan administrasi yang perlu dipatuhi.

"Administrasi, pajak, kalau emang itu berupa reklame," katanya.

Sekadar mengingatkan, Bro Ron juga berkukuh memasang baliho itu melalui agency dan sudah dibayarkan.

Icang Aliudin juga menerangkan sesuai aturan alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan.

Sementara Bro Ron memasang baliho alat peraga kampanye tepat di depan kantor Kecamatan Parungpanjang.

"Kalau APK tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, rumah sakit, sekolah, masjid, di yayasan pendidikan," kata Icang Aliudin.

Seperti yang diketahui Bro Ron memasang baliho itu sebagai alat peraga kampanye.

Ia mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari PSI di Dapil V Kabupaten Bogor.

Menanggapi pernyataan Icang Aliudin, Bro Ron masih menanggapinya lewat sosial media.

Dia merepost postingan video pernyataan Icang Aliudin lewat Insta Stroynya.

Bro Ron menganggap bahwa pernyataan Icang Aliudin justru blunder.

"Alhamdulillah dia masih terus mengaku dan di depan kamera pula," tulis Bro Ron.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved