Wow! 500 Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bogor Langgar Aturan, Bawaslu dan Satpol PP Beraksi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bogor tertibkan APK di sekitaran Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Selasa (9/1/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Burhanudin mengatakan, penertiban dilakukan mulai dari sekitaran kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, sekitaran Stadion Pakansari, hingga ke Jalan Alternatif Sentul.

"Hari ini kita turun bersama anggota Pol PP Kabupaten Bogor sekitar 20 orang guna melakukan penertiban lanjutan di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, hingga ke arah Tugu Pancakarsa," ujarnya, Selasa (9/1/2024).

Pelaksanaan kegiatan penertiban APK difokuskan pada titik pemasangan yang melanggar aturan.

Ia mengatakan penertiban dilakukan di kawasan tertib lalu lintas sebagai mana di atur dalam SE Bupati Bogor No 200.2.1/09/Tapem.

"Selain melanggar SE Bupati juga pemasangan alat peraga di KTL melanggar PKPU 15 2023 pasal 71, Perda Nomor 5 2024 tentang ketertiban umum dan perda No 6 tahun 2004," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pertiban terhadap APK yang dipasang di tempat yang tidak semestinya yaitu di pepohonan dan fasilitas umum.

"Sementara ada sekitar 500-an APK yang ditertibkan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved