Alat Peraga Kampanye di Gunungputri Bogor Dirusak Sosok Misterius, Bawaslu Wanti-wanti Hukuman Bui
Bawaslu Kabupaten Bogor mengaku mendapat laporan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di wilayah Gunungputri.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKAN MADANG - Bawaslu Kabupaten Bogor mengaku mendapat laporan terkait pengrusakan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.
"Kemarin ada pengrusakan APK di daerah Gunungputri," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin kepada TribunnewsBogor.com di kawasan Babakan Madang, Rabu (10/1/2024).
Kejadian pengrusakan APK di masa kampanye Pemilu 2024 di Gunungputri ini kini masih dalam penanganan Bawaslu.
Ridwan mengaku, orang yang diduga melakukan pengrusakan APK Pemilu ini sementara ini masih belum ditemukan.
Baca juga: Wow! 500 Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bogor Langgar Aturan, Bawaslu dan Satpol PP Beraksi
Sehingga belum ada penindakan lebih lanjut terkait pengrusakan APK ini.
"Cuman memang kita masih kesulitan terkait pengrusakan APK ini, orangnya, terduga pelaku pengrusakannya belum ada," kata Ridwan Arifin.
Dalam prosedurnya, kata dia, pengrusakan APK bisa dilaporkan ke Bawaslu namun harus memenuhi persyaratan formil dan materil.
Misalnya pengadunya siapa, yang diadukannya siapa terus tempatnya dimana dan kejadiannya kapan.
"Kalau ancamannya pengrusakan itu pidana, ancamannya 2 tahun penjara," kata Ridwan Arifin.
Baca juga: Waduh ! Spanduk Caleg yang Ditertibkan Bawaslu di Sentul Bogor Totalnya Sampai 2 Truk
Diketahui, hal ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, di pasal 280 ayat 4 disebutkan bahwa merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta.
Bawaslu
Kabupaten Bogor
alat peraga kampanye
APK
Kecamatan Gunungputri
Pemilu 2024
TribunnewsBogor.com
Ridwan Arifin
| Manfaatkan Peluang, Sales Bank Tawarkan Pinjaman ke PPPK Kabupaten Bogor yang Baru Dilantik |
|
|---|
| Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Gunungsindur |
|
|---|
| Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Driver Taksi Online di Pinggir Tol Jagorawi Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Warga Bogor Wajib Siaga! Ini Prakiraan Cuaca Lengkap Jumat 14 November 2025 |
|
|---|
| Target Rampung 2026, SMA Kemala Taruna Bhayangkara Polri di Gunungsindur Bogor Kejar Sertifikat IB |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.