Alat Peraga Kampanye di Gunungputri Bogor Dirusak Sosok Misterius, Bawaslu Wanti-wanti Hukuman Bui

Bawaslu Kabupaten Bogor mengaku mendapat laporan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di wilayah Gunungputri.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKAN MADANG - Bawaslu Kabupaten Bogor mengaku mendapat laporan terkait pengrusakan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.

"Kemarin ada pengrusakan APK di daerah Gunungputri," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin kepada TribunnewsBogor.com di kawasan Babakan Madang, Rabu (10/1/2024).

Kejadian pengrusakan APK di masa kampanye Pemilu 2024 di Gunungputri ini kini masih dalam penanganan Bawaslu.

Ridwan mengaku, orang yang diduga melakukan pengrusakan APK Pemilu ini sementara ini masih belum ditemukan.

Baca juga: Wow! 500 Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bogor Langgar Aturan, Bawaslu dan Satpol PP Beraksi

Sehingga belum ada penindakan lebih lanjut terkait pengrusakan APK ini.

"Cuman memang kita masih kesulitan terkait pengrusakan APK ini, orangnya, terduga pelaku pengrusakannya belum ada," kata Ridwan Arifin.

Dalam prosedurnya, kata dia, pengrusakan APK bisa dilaporkan ke Bawaslu namun harus memenuhi persyaratan formil dan materil.

Misalnya pengadunya siapa, yang diadukannya siapa terus tempatnya dimana dan kejadiannya kapan.

"Kalau ancamannya pengrusakan itu pidana, ancamannya 2 tahun penjara," kata Ridwan Arifin.

Baca juga: Waduh ! Spanduk Caleg yang Ditertibkan Bawaslu di Sentul Bogor Totalnya Sampai 2 Truk

Diketahui, hal ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, di pasal 280 ayat 4 disebutkan bahwa merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved