Penampakan Golok dan Kampak Komplotan Perampok yang Sekap Satpam di Gunungputri, Beraksi saat Subuh
Kanit Reskrim Polsek Gunungputri Iptu Ekka Sakti Koeswanto mengatakan, kawanan pelaku ini kerap beroperasi setiap waktu subuh.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kawanan kompolotan perampok yang sempat menyekap satpam Pizza Hut Gunungputri, Kabupaten Bogor kini berhasil diringkus polisi.
Keempat pelaku ini antara lain berinisial SR (31), YS (30), MRS (19) dan satu pelaku yang sementara ini masih buron berinisial RB.
Kanit Reskrim Polsek Gunungputri Iptu Ekka Sakti Koeswanto mengatakan, kawanan pelaku ini kerap beroperasi setiap waktu subuh.
"Jadi mereka pemain subuh, mereka berangkat dari Bekasi ke Gunungputri dan sekitarnya, kemudian mereka melihat peluang-peluang yang sifatnya ini lengah (korbannya)," kata Iptu Ekka Sakti Koeswanto di Mako Polres Bogor, Jumat (19/1/2024).
Selain di wilayah Kecamatan Gunungputri, para pelaku ini juga pernah melakukan pencurian sepeda motor kepada warga yang sedang nongkrong main HP di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Saat beraksi, para pelaku tak segan-segan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam yang mereka bawa.
"Mereka satu tongkrongan, satu tempat main, mereka melakukan aksinya secara bersama-sama. Senjata tajam digunakan untuk mengancam korbannya," kata Iptu Ekka Sakti Koeswanto.
Senjata tajam yang dimaksud ini juga berhasil disita sebagai barang bukti yakni berupa kapak bergagang besi dan golok.
Ditambah pula barang bukti lain berupa kunci leter T, kunci leter Y, tas ransel dan yang lainnya.
Kawanan pelaku ini berhasil ditangkap 2x24 jam setelah melakukan perampokan gerai Pizza Hut Gunungputri, Kabupaten Bogor dengan kerugian Rp 45 Juta pada 13 Januari 2024 lalu.
"Untuk yang DPO (Daftar Pencarian Orang) kebetulan residivis, kebetulan saat ini belum tertangkap, inisial RB warga Gunungputri. Lalu yang ketiga ini (yang sudah tertangkap) tiga-tiganya warga Bekasi," ungkap Iptu Ekka Sakti Koeswanto.
Atas perbuatannya, para pelaku ini akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
| Identitas Pembunuh Anak Politisi PKS Terbongkar, Polisi Temukan Barang Bukti Mengejutkan dari Pelaku |
|
|---|
| Aniaya Lansia di Cileungsi Bogor, Perampok Sadis Berhasil Diringkus Polisi Setelah 3 Bulan Buron |
|
|---|
| Gudang Ekspedisi di Gunungputri Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Jaksel di Bogor Terkuak, Polisi Langsung Buru Pelaku |
|
|---|
| Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Jaksel di Gunungputri Bogor, Identitasnya Terbongkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Barang-bukti-golong-hingga-kampang-yang.jpg)