Ayah di Mataram Perkosa Putri Kandung Usai Memulung, Korban Kadang Diajak Tidur di Gerobak

Seorang pemulung asal Maluk, Sumbawa Barat, berinisial EH (42) memperkosa anak kandungnya, RN (17) sampai hamil dan melahirkan.

|
Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
Ilustrasi - Nasib miris dialami seorang gadis di Sumbawa Barat yang dijadikan pemuas nafsu ayah kandungnya sendiri. 

"Korban sudah ditangani dan berada di bawah pengawasan PPA Polda NTB, kita menjaga kondisi psikis korban untuk tetap tenang agar bisa merawat anaknya," kata Pujawati.  

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, atau pasal 6C Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman pada pelaku paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.(*)

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved