Info Tekno

Jangan Panik Jika Akun WhatsApp Tidak Bisa Digunakan Karena Spam, Begini Cara Mudah Mengatasinya

Cara mengatasi akun WhatsApp diblokir karena spam itu sejatinya cukup mudah dan praktis. Simak tutorialnya di sini

Editor: khairunnisa
Daily Mail
Ilustrasi - Simak tutorial cara mengatasi notifikasi 'akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp karena spam' 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Viral notifikasi WhatsApp yang membuat penggunanya panik.

Yakni munculnya tulisan atau pesan “akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp karena spam”.

Saat masalah akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp karena spam terjadi, pengguna mungkin bakal kerepotan.

Pasalnya, pengguna jadi tidak bisa mengakses semua layanan di WhatsApp, termasuk chat, panggilan telepon, dan lain sebagainya.

Belakangan terkuak penyebab munculnya notifikasi tersebut.

Penyebab akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp karena spam adalah pengguna disinyalir telah melakukan pelanggaran atas beberapa ketentuan layanan WhatsApp.
Beberapa pelanggaran itu antara lain seperti spam, penipuan, atau aktivitas lain membahayakan keamanan pengguna WhatsApp.

Ketentuan layanan WhatsApp bisa dibaca lebih lanjut di tautan ini.

Dengan penjelasan seperti itu, masalah akun tidak diizinkan menggunakan WhatsApp karena spam bisa terjadi akibat pengguna dinilai telah terlibat atau melakukan aktivitas pengiriman pesan secara massal yang mengganggu (spam).

Baca juga: Tutorial Ganti Nada Dering Telepon WhatsApp dengan Lagu Viral TikTok, Tak Perlu Aplikasi Lain

Cara mengatasi akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp karena spam

Cara mengatasi akun WhatsApp diblokir karena spam itu sejatinya cukup mudah dan praktis.

Syaratnya pengguna dapat membuktikan bahwa akun miliknya tidak melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana yang disangkakan pihak WhatsApp.

Jadi, untuk mengatasi masalah ini, pengguna dapat mengajukan keberatan atas pemblokiran akun karena benar-benar tidak melakukan pengiriman spam yang mengganggu dan meminta pihak WhatsApp untuk meninjau ulang.

Untuk mengajukan peninjauan ulang, terdapat dua cara yang bisa dilakukan.

WhatsApp merilis fitur baru yang memungkinkan pengguna bisa kelua grup WhatsApp tanpa diketahui anggota lain
WhatsApp merilis fitur baru yang memungkinkan pengguna bisa kelua grup WhatsApp tanpa diketahui anggota lain (Ist/via Kompas.com)

Adapun cara mengatasi akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp karena spam adalah sebagai berikut:

1. Melalui e-mail

  • Seandainya merasa tidak melakukan pelanggaran ketentuan layanan WhatsApp, pengguna bisa memberikan laporan keberatan dengan menghubungi pihak WhatsApp lewat e-mail di situs ini https://www.whatsapp.com/contact.
  • Pada situs web itu, pilih opsi “Hubungi” pada menu “Dukungan WhatsApp Messenger”.
  • Kemudian, masukkan data diri seperti nomor telepon yang digunakan untuk akun WhatsApp, alamat e-mail, dan perangkat untuk mengakses WhatsApp.
  • Selanjutnya, masukkan laporan keberatan atas masalah akun WhatsApp diblokir karena “Akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp karena spam”.
  • Terakhir, silakan kirim laporan tersebut dan pihak WhatsApp bakal memberikan tanggapan secepatnya.

2. Melalui aplikasi

Selain lewat e-mail, pengguna juga bisa menghubungi pihak WhatsApp untuk meminta peninjauan pemblokiran akun melalui aplikasi WhatsApp. Adapun penjelasan caranya adalah sebagai berikut:

  • Saat muncul tulisan “akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp karena spam”di aplikasi WhatsApp, silakan klik opsi “Minta Tinjauan” atau “Request a review”.
  • Setelah itu, pengguna akan diminta memasukkan 6 digit kode registrasi yang dikirimkan melalui SMS.
  • Setelah kode registrasi dimasukkan, pengguna akan dapat mengirimkan permintaan peninjauan dan menambahkan detail untuk mendukung pembuktian keberatan.
  • Selanjutnya, pengguna bisa mengirim laporan keberatan tersebut untuk ditinjau lebih lanjut oleh pihak WhatsApp.
  • Pihak WhatsApp bakal memberikan tanggapan secepatnya atas masalah pemblokiran akun.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved