Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sakit Hati Tak Jadi Dinikahi Pacar, Niken Nekat Kirim Truk Sedot WC ke Rumah Mantan

Hal itu dilakukan Niken lantaran terlenjur kecewa dengan mantan pacarnya yang tak jadi menikahinya.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Freepik
Sakit Hati Tak Jadi Dinikahi Pacar, Niken Nekat Kirim Truk Sedot WC ke Rumah Mantan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - NMS alias Niken nekat meneror mantan pacarnya dengan mengirimkan truk sedot WC.

Hal itu dilakukan Niken lantaran terlenjur kecewa dengan mantan pacarnya yang tak jadi menikahinya.

Padahal, kata dia, sang pacar sudah merenggut kegadisannya.

“Saya sakit hati karena Syahrul telah mengambil kesucian saya," kata Niken mengurai pengakuannya di kantor polisi.

Bahkan, kata dia, kekasihnya itu marah saat ia menolak melayani di ranjang

“Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya. Dan ketika saya menolak, Syahrul marah,” kata Niken.

Gadis muda berusia 22 tahun itu kini hanya bisa parah usai ditangkap polisi usai dilaporkan oleh mantan pacarnya.

Niken juga mengaku kesal lantaran ia diputus sang pacar tanpa alasan yang jelas,

Padahal ia dan mantan kekasihnya tersebut telah melangsungkan pertunangan dan kedua belah keluarga juga sudah sering berjumpa.

Namun, rencana menikah pada Oktober 2023 lalu gagal digelar.

Baca juga: Tinggalkan Suami di Jakarta, Bule Cantik yang Dinikahi Petugas PSSU Dibayar Rp10 Juta per-Bulan

'Kesucian Saya Direnggut' Cerita Gadis Semarang Kirim Truk Sedot WC ke Rumah Mantan Usai Batal Nikah
'Kesucian Saya Direnggut' Cerita Gadis Semarang Kirim Truk Sedot WC ke Rumah Mantan Usai Batal Nikah (Kolase Tribun Bogor/istimewa)

“Syahrul memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosmed saya diblokir jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya,” ujarnya melansir Tribun jateng.

Sementara itu, Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kasus ini berawal adanya laporan warga yang menerima orderan fiktif.

Menurutnya, pelaku melakukan pemersanan dengan menggunakan data diri pelapor (Syahrul) berupa foto KTP.

Jenis barang yang dipesan bermacam-macam berupa Material, Mebel, Elektronik, Kendaraan bermotor, Jasa Angkutan, Jasa Sedot WC dan Sewa mobil Rental yang setiap hari datang ke rumah Syahrul.

Bahkan, yang bikin kaget truk sedot WC pun ikut datang ke rumah Syahrul.

Polisi menjelasan, dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor dan tempat kerja pelapor.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, memperlihatkan barang bukti dari kasus orderan fiktif pada saat press release di Mapolres Kendal, Senin (29/1).
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, memperlihatkan barang bukti dari kasus orderan fiktif pada saat press release di Mapolres Kendal, Senin (29/1). (istimewa/Tribun Jateng)

“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” katanya.

Akibat perbuatan nekatnya kepada mantan pacar, kini Niket terancam dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan beberapa Sim Card dari berbagai provider.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved