Adiknya Ganas Habisi 5 Nyawa, Kakak Siswa SMK Pembunuhan Satu Keluarga Kini Ngemis Permohonan Maaf
Bahkan, keluarga pelaku kini mengemis permohonan maaf dari warga dan keluarga korban.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pembunuhan satu keluarga di Babulu Penjam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) cukup menyita perhatian publik.
Pasalnya, sang pembunuh sadis itu merupakan pelaku yang masih duduk dibangku SMK.
Bukan hanya membunuh 5 nyawa sekaligus, tersangka Junaedi juga berbuat keji dengan memperkosa dua korban yang dibunuhnya.
Kejahatan yang dilakukan Junaedi rupanya kini harus ditanggung pula oleh keluarganya.
Bahkan, keluarga pelaku kini mengemis permohonan maaf dari warga dan keluarga korban.
Seperti diketahui, Polisi telah menggelar rekonstruksi pembunuhan satu kelaurga pada Rabu (7/2/2024).
Ada 56 adegan yang dipergakan pelaku dari mulai menenggak miras hingga membunuh 5 orang dan memperkosa 2 korbannya.
Kini beredar, permohonan maaf dari kakak pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut.
Kakak pelaku yakni Alimudin pasrah dengan takdir yang harus dihadapi oleh keluarganya kini.
Usai diusir dari kampungnya, Alimudin sebagai perwakilan keluarga pelaku meminta permohonan maaf dari keluarga korban.
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabbarakatuh
Saya Alimudin, selaku kakak kandung Junaedi, pelaku pembunuhan keluarga almarhum Bapak Waluyo, mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya,
Kami mewakili keluarga dari Junaedi memohon maaf sebesar-besarnya lahir dan batin kepada keluarga almarhum Bapak Waluyo sekeluarga selaku korban dari perilaku adik kami Junaedi
Dan memohon maaf kepada seluruh warga RT 18 Desa Babulu Laut dan khususnya kepada umumnya warga Kabupaten Penajam Paser Utara
Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan, dan kami akhiri wassalamualaikum warrahmatullahi wabbarakatuh." katanya dikutip dari @penajam_terkini.
Permohonan maaf kakak pelaku mendapatkan respon beragam dari warganet.
"Yang berbuat adenya yg minta maaf ortunya, jun" sudah beban bikin malu lgi," tulis warganet.
Disisi lain, kassu tersebut kini masih ditangani oleh polisi.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan tersangka akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motif pembunuhan satu keluarga tersebut.
JDN akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
siswa SMK
TribunnewsBogor.com
Kalimantan Timur
pembunuhan
satu keluarga
Babulu
kakak
Junaedi
Alimudin
AKBP Supriyanto
permohonan maaf
ngemis
| Pengakuan Pembunuh Kakak Ipar Pakai Palu di Pasar Minggu, Sering Dimarahi Jadi Alasan Pelaku |
|
|---|
| Postingan Kakak Raisa Saat Adiknya Gugat Cerai Hamish Daud: Masa-masa Indah Akan Segera Datang |
|
|---|
| Janji Manis Ibu Hamil Sebelum Tewas di Hotel, Febri Kecewa Anti Tak Tepati: Enggak Sempat Main Lagi |
|
|---|
| Wajahnya Pucat Diteror Arwah Ibu Hamil, Febri Bongkar Isi Chatnya dengan Anti, Korban Ingkari Janji |
|
|---|
| Ucapan Ibu Hamil Sebelum Dicekik Pelanggannya di Hotel, Bikin Febri Naik Pitam: Tak Diberi Nambah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.