Terkuak Keberadaan Asuransi Dante, Dicurigai Jadi Motif Arfandi, Tak Bisa Dicairkan Tamara Tyasmara

Akhirnya Terungkap Keberadaan Asuransi Dante, Tamara Tyasmara Buat Pengakuan, Disebut Jadi Motif Arfandi

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Instagram
Akhirnya terjawab keberadaan asuransi Dante 

Pada Soraya, Tamara mengaku asuransi Dante sudah tidak aktif lagi.

Baca juga: TERKUAK Kondisi Dante Sebelum Tewas Ditenggelamkan, Tamara Sengaja Antar Korban ke Rumah Pacar

"Aku tanya kan, 'Ra Dante emang ada asuransi ?'. 'Ada tapi udah lama gak gua bayar karena CC gua mati jadi auto debetnya udah gak kebayar lagi'," cerita Soraya Rasyid.

Bahkan jauh sebelum meninggal dunia, Tamara Tyasmara merogok kocek untuk membayar biaya rumah sakit Dante.

"Dante dirawat itu terakhir sebelum pergi, itu dia ngeluarin uang sendiri, gak pakai asuransi, karena asuransinya mati," kata Soraya Rasyid.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan polisi masih mendalami motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante hingga tewas di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

"Kami masih melakukan pendalaman. Kami juga menunggu hasil dari Apsifor," katanya.

Baca juga: Tamara Tyasmara Ungkap Penyesalan usai Dante Tewas Ditenggamkan Pacar, Fakta Baru Terkuak

Sahabat curiga Arfandi Pendam Dendam Pada Tamara Tyasmara, dilampiaskan ke Dante
Sahabat curiga Arfandi Pendam Dendam Pada Tamara Tyasmara, dilampiaskan ke Dante (Youtube Ashanty/Instagram Angger Dimas)

Perlu diingatkan kembali, Tamara Tyasmara mengantar Dante ke rumah Yudha Arfandi pada pukul 11.30 WIB, Sabtu (27/1/2024).

Pukul 15.00 WIB, Yudha Arfandi bersama anak kandungnya, MMA juga Dante pergi ke kolam renang Palem.

Mereka duduk dan menaruh barang-barang di sebuah gazebo pinggir kolam renang.

Arfandi lebih dulu menenggelamkan anak kandungnya, MMA di kolam sedalam 1,3 meter.

20 menit kemudian, Yudha Arfandi mulai menenggelamkan Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.

Sampai kemudian Dante kehabisan napas karena secara terus-menerus ditarik kaki dan pinggangnya ketika berusaha meraih tepi kolam renang.

Atas perbuatannya Arfandi kini dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved