Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tamara Tyasmara Laporkan Angger Dimas ke Polisi Sebelum Dante Tewas, Bukan KDRT

Tamara Tyasmara Laporkan Angger Dimas ke polisi Sebelum Dante Tewas, Bukan KDRT tapi Penganiayaan

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Ibunda artis Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, meminta tersangka Yudha Arfandi (33) dihukum seberat-beratnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis peran Tamara Tyasmara melaporkan dugaan penganiayaan oleh mantan suaminya, Angger Dimas, ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, dugaan kasus penganiayaan tersebut dilaporkan Tamara pada November 2023.

“Iya betul, ada laporan tersebut terkait Pasal 351 KUHP (tentang) penganiayaan ringan. Laporannya bulan November tahun (2023) kemarin. Tetapi kejadiannya 2021,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Bayu menepis kabar bahwa pelaporan terhadap Angger Dimas terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut Bayu, dugaan kekerasan tersebut masuk kategori penganiayaan.

Sebab, pada saat kejadian, Tamara dan Angger sudah bercerai.

“Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT masuknya, tapi penganiayaan biasa,” kata Bayu.

“Kejadian tanggal 14 Februari 2021 saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Kemudian ada cekcok dan adu mulut. Menurut keterangan korban ada pemukulan,” sambung dia.

Kendati demikian, Bayu memastikan, laporan tersebut sedang diselidiki.

Penyidik juga sudah meminta keterangan Tamara selaku pelapor dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kami tindak lanjuti. Apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan, atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice, polisi akan mendahulukan itu,” pungkas dia.

Di luar dugaan kasus penganiayaan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus kematian anak Tamara dan Angger, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dante tewas dibunuh oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Dia menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan dan kaki korban untuk terus berenang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved