Breaking News

H-3 Penutupan SNBP 2024, Calon Penerima Beasiswa Simak Info Terbaru KIP Kuliah Merdeka

Pihak Kemdikbud mengurai persyaratan terbaru hingga jadwal pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah untuk para calon mahasiswa

Editor: khairunnisa
Kolase
Pihak Kemdikbud mengurai persyaratan terbaru hingga jadwal pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah untuk para calon mahasiswa jelang pendaftaran SNBP 2024 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - H-3 penutupan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi SNBP 2024, ada info terbaru terkait KIP Kuliah Merdekat.

Terlebih Kemdikbud RI melaksanakan sosialisasi terkait pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 yang akan dilaksanakan.

Para siswa SMA sederajat yang ingin mendapatkan beasiswa bantuan untuk berkuliah harus mengetahui beberapa syarat yang diajukan KIP Kuliah.

Siaran langsung yang dilakukan Kemdikbud perihal KIP Kuliah berdekatan dengan dibukanya Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi SNBP 2024 di PTN.

Berikut adalah informasi terbaru terkait KIP Kuliah yang harus diketahui para siswa SMA sederajat kelas 12 maupun lulusan 2022 dan 2023:

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah

  • Registrasi/Pendaftaran akun KIP Kuliah: 12 Februari - 31 Oktober 2024
  • Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2024
  • Penetapan penerima baru: 1 Juli - 31 Oktober 2024

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

Sebelum mendaftar KIP Kuliah, para calon mahasiswa harus mengetahui tahapan pendaftarannya.

Simak 7 tahapan pendaftaran KIP Kuliah:

1. Mendaftar

Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah di laman kuliah.kemdikbud.go.id

2. NIK, NISN, NPSN

Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif

3. Validasi

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN ke Dapodik, KemendikbudRistek

4. Kode Akses

Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Finalisasi

Siswa melengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jenis seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)

6. Seleksi PT

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur dipilih pada seleksi masuk di perguruan tinggi

7. Verifikasi PT

Calon penerima KIP Kuliah yang telah diterima di PT dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh PT sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah

Cara mengurus KIP Kuliah agar bisa mendapat pendidikan gratis, berikut ini persyaratan dan prosedur pendaftarannya.
Cara mengurus KIP Kuliah agar bisa mendapat pendidikan gratis, berikut ini persyaratan dan prosedur pendaftarannya. (Ist/via Kompas.com)

Siapa yang berhak mendapatkan KIP Kuliah?

Untuk yang masih bingung dengan kategori pendaftaran KIP Kuliah, berikut adalah penjelasan terkait penerima:

  1. Siswa dan siswi lulusan SMA/SMK/Sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksinal lulus tahun 2023 dan 2022
  2. Lulus seleksi penerimaan MABA melalui semua jalur masuk (PT atau Politeknik) dan diterima di PTN dan PTS pada prodi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional minimal C atau baik
  3. Memiliki potensi akademik baik tetap berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah

Siapa yang menjadi prioritas penerima KIP Kuliah?

  • Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar SMA/SMK
  • Mahasiswa dalam keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
  1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil tiga pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan oleh Kemenko PMK
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  • Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan:
  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750 per anggota keluarga
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah tingkat desa/kelurahan

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved