Pembunuhan di Bukit Pelangi

Beda Penampilan 3 Tersangka Pembunuh Indriana di Bogor, Caleg Pakai Sandal, 2 Pria Nyeker

Rekonstruksi kasus pembunuhan Indriana Dewi (24) di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dihadiri oleh ketiga tersangka.

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Devara Kenakan Sandal Selop Hitam saat hadiri Rekonstruksi di Mapolsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (7/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKAN MADANG - Rekonstruksi kasus pembunuhan Indriana Dewi (24) di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dihadiri oleh ketiga tersangka.

Ketiganya adalah Devara Putri Prananda, Didot Alfiansyah, dan eksekutor Muhammad Reza Swastika.

Mereka datang ke Mapolsek Babakan Madang menggunakan Toyota Fortuner Hitam yang dibawa oleh jajaran Resmob Polda Jabar.

Saat tiba di Mapolsek Babakan Madang, ketiganya mengenakan baju biru laut dengan tersemat tulisan 'Tahanan Polda Jabar' di belakangnya.

Meskipun mereka mengenakan baju serupa, pemandangan berbeda terlihat di bagian bawah. Didot Alfiansyah terlihat mengenakan celana berwarna abu-abu merk Nike, sementara Devara dan Muhammad Reza mengenakan celana berwarna biru, serasi dengan baju mereka.

Baca juga: Penampilan Caleg saat Rekonstruksi Pembunuhan Disorot, Devara Putri Stylish Dengan Rambut Diwarnai

Selain itu, perbedaan mencolok lainnya terlihat di bagian alas kaki.

Devara Putri Prananda, otak pembunuhan sekaligus caleg dari salah satu partai, mengenakan sandal selop berwarna hitam bermotif rantai dengan ketebalan sekitar 3 sentimeter.

Sementara itu, dua pelaku lainnya terlihat tidak mengenakan alas kaki.

Baca juga: Terkuak Rengekan Caleg saat Diduakan Pacar, Pembuktian Cinta Didot ke Devara Putri Berujung Maut

Saat ini, ketiganya telah diamankan oleh pihak kepolisian dan terancam pidana seumur hidup.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, selain itu juga diterapkan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tiga-tiganya akan mendapatkan hukuman yang sama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis (7/3/2024).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved