Berani Banget! Kapal Malaysia Curi Ikan di Perairan Selat Malaka, Ini Akibatnya

satu set jaring trol dan ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia kurang lebih 200 kilogram (kg) yang dicuri kapal tersebut

Editor: Damanhuri
Istimewa
Kapal nelayan berbendera Malaysia sedang melaut di perairan Selat Malaka. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera berhasil diamanakan Baharkam Polri melalui Ditpolairud usai melakukan pencurian ikan di wilayah Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, Indonesia.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko,  kapal tersebut mencuri ikan di perairan Indonesia secara ilegal (ilegal fishing).

"Penangkapan tersebut berawal saat patroli Polri mendapatkan informasi terkait adanya ilegal fishing," ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

KIA bendera Malaysia yang diamankan di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, itu bernama Kapal PSF 2500.

Usai dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Selain kapal, satu nahkoda serta tiga orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar turut diamankan.

"Sekira pada Senin kemarin, tanggal 4 Maret 2024, (mereka) telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut," kata Trunoyudo.

Barang bukti dalam kasus tersebut diamankan, yakni berupa satu set jaring trol dan ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia kurang lebih 200 kilogram (kg).

"Modusnya, kawasan Selat Malaka ini merupakan jalur kapal niaga secara internasional," ucap dia.

"Kemudian kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli polair tersebut," sambung Trunoyudo.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved