Pembunuhan di Bukit Pelangi

Gelar Rekonstruksi di Bukit Pelangi, Devara CS Peragakan 24 Adegan Pembunuhan Indriana Dewi

Menurutnya dipilihnya bukit pelangi sebagai tempat eksekusi, sebab tempat tersebut dirasa aman dan jauh dari kawasan pemukiman penduduk.

|
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
3 Eksekutor Pembunuhan di Bukit Pelangi saat Polda Jabar Gelar Rekontruksi di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (7/3/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKAN MADANG - Polda Jabar gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Indriana Dewi (24) di Polsek Babakanmadang hingga ke Jalan Pelangi Boulevard Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor tempat dimana korban dieksekusi.

Dalam rekontruksi tersebut tiga tersangka di kasus pembunuhan yakni Devara Putri Prananda, Didot Alfiansyah dan eksekutor Muhammad Reza Swastika sebagai eksekutor dihadirkan langsung.

"Kita melaksanakan rekontruksi di 7 TKP, dari mulai tempat kos Devara, bengkel menjemput Reza, kemudian juga apartemen sampai dengan korban dieksekusi di Bukit Pelangi, seluruhnya ada 24 adegan hari ini," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis (7/3/2024).

Dalam rekontruksi tersebut pihaknya menjelaskan sebelum korban dihabisi ketiga pelaku merencanakan niatnya tersebut di kos-kosan Devara yang berlokasi di kawasan Jakarta 

"Perencanaan semuanya di Jakarta, untuk eksekusi di Bogor kemudian setelah dieksekusi korban dibawa kembali ke Jakarta setelah itu mereka membuang ke daerah (Kota) Banjar," ungkapnya.

Menurutnya dipilihnya bukit pelangi sebagai tempat eksekusi, sebab tempat tersebut dirasa aman dan jauh dari kawasan pemukiman penduduk.

"Menang direncanakan sudah mau dibunuh, karena mereka mencari tempat yang aman, menghindari cctv, menghindari keramaian sehingga mereka bisa menjalankan aksinya dengan aman," sambungnya.

Surawan juga menegaskan kalau kasus tersebut murni kasus yang dilatarbelakangi akibat sakit hati.

"Pembunuhan ini murni cinta segitiga, tidak ada unsur bisnis tidak ada unsur apapun, karena awalnya yang merengek supaya korban dihilangkan kan korban perempuan ini," tegasnya.

Meskipun otak dari pembunuhan tersebut adalah Devara, dua tersangka lainnya yang diketahui bernama Didot Alfiansyah dan Muhammad Reza Swastika terancam pidana hukuman mati.

"Untuk tersangka kita kenakan 40 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati, di samping itu kita terapkan pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tiga-tiganya sama," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved