Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ramadhan 2024

Hukum Melihat Kemaluan Istri/Suami saat Puasa Ramadhan 2024, Bikin Puasa Batal? Ini Kata Buya Yahya

Suami istri yang bermesraan saat puasa hukumnya mubah atau diperbolehkan. Lantas, bagaimana hukumnya jika saat berpuasa, melihat kemaluan istri/suami?

|
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Suami istri yang bermesraan saat puasa hukumnya mubah atau diperbolehkan. Lantas, bagaimana hukumnya jika saat berpuasa, melihat kemaluan istri/suami, terutama di bulan Ramadhan 2024 ini? 

"Hukumnya tidak haram dan hanya makruh," jelas Buya Yahya melansir dari laman buyayahya.org.

Namun yang harus diperhatikan adalah bagaimana cara suami/istri melihat kemaluan pasangan.

Jika saat melihat ternyata menimbulkan cairan mani keluar, maka hukumnya menjadi haram, puasa pun batal.

"Jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram," ujarnya.

"Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram," kata Buya Yahya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved