Cegah Kemacetan Saat Arus Mudik Lebaran, Satlantas Polres Bogor Batasi Kendaraan Angkutan Barang

Satlantas Polres Bogor mulai mengatur skema arus lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat arus mudik lebaran 2024.

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Kendaraan Angkutan Barang saat Melintasi Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Kamis (21/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Satlantas Polres Bogor mulai mengatur skema arus lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat arus mudik lebaran 2024.

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, langkah konkret agar tak tersendatnya arus lalu lintas yakni dengan membatasi kendaraan angkutan barang.

"Pembatasan angkutan barang khusunya sumbu 3 dimulai hari Jumat 5 April sampai dengan hari Selasa 16 April, kurang lebih 10 hari dikarenakan bersamaan dengan waktu mudik dan arus balik masa hari raya Idul Fitri," kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, Kamis (21/3/2024).

Pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut nantinya akan berlaku di beberapa ruas Jalan Nasional yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.

"Hanya ruas jalan nasional dan itu sudah ditentukan di SKB 3 Mentri dari Korlantas kemudian kementrian perhubungan dan PUPR itu untuk di wilayah Kabupaten Bogor di ruas jalan tol Jagorawi," ungkapnya.

Selain itu, kendaraan angkutan barang juga tak diperkenankan melintas di Jalan Raya Bogor-Sukabumi.

"Kemudian di ruas jalan arteri itu di Bogor Ciawi dan Sukabumi (Bocimi) sehingga untuk Bocimi itu ruas jalan nasionalnya berarti Jalan Raya Jakarta-Bogor, kemudian masuk ke Ciawi sampai ke arah Sukabumi. Selain itu masih diperkenankan di ruas arteri itu kemudian jalan tol itu ruas Jagorawi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved