Penjual Obat Terlarang Terciduk di Puncak Bogor, Ratusan Butir Excimer dan Tramadol Diamankan

Polsek Cisarua mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di Rest Area Bundes Kopi Iteung, Jalan Raya Puncak

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Terduga Pelaku dan Obat-obatan Terlarang yang diamankan Polsek Cisarua, Kamis (21/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Polsek Cisarua mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di Rest Area Bundes Kopi Iteung, Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (20/3/2024) setelah mendapat aduan dari masyarakat sekitar.

"Lokasi penangkapan berjarak hanya 1 kilometer dari Polsek Cisarua, dan piket kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT)," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, Kamis (21/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku yang berinisial ABM (26) merupakan warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Desa Cipayung Girang. Selain itu, polisi juga berhasil menyita ratusan butir obat-obatan terlarang, termasuk jenis Excimer dan Tramadol.

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit handphone, 504 butir obat jenis Excimer, dan 66 butir obat jenis Tramadol," ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terduga tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved