Breaking News

Susuri THM di Kemang Hingga Parung, Satpol PP Kabupaten Bogor Temukan Hal Berbeda Saat Ramadhan

Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan operasi penyakit masyarakat di bulan suci Ramadhan dengan merazia tempat hiburan malam (THM), Rabu (20/3/2024).

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kemang dan Parung tutup saat didatangi Satpol PP Kabupaten Bogor, Rabu (20/3/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KEMANG - Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan operasi penyakit masyarakat di bulan suci Ramadhan dengan merazia Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu (20/3/2024).

Dalam operasi kali ini, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur Garnisun menyisir THM yang ada di wilayah utara Kabupaten Bogor yakni di Kecamatan Kemang hingga Parung.

Di wilayah Kecamatan Kemang, petugas mendatangi tiga titik lokasi warung remang-remang yang biasa dijadikan tempat karaoke.

Berdasarkan hasil penyisiran yang dilakukan, ketiga titik THM tersebut dalam kondisi tutup.

"Di Blok Empang itu tidak ditemukan adanya kegiatan, kemudian kami di Blok Yuli itu juga sama tidak ditemukan kegiatan aktivitas THM di malam ini, yang terakhir di sini di Pinus, di sini juga tidak ditemukan," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Kamis (21/3/2024).

Kemudian di wilayah Kecamatan Parung petugas mendatangi satu tempat hiburan malam yang cukup besar di wilayah tersebut.

Begitupun di tempat tersebut, ketika didatangi petugas sedang tidak ada kegiatan apapun di dalamnya.

"Di Transit juga tidak ditemukan (aktivitas), ada ruang-ruang tempat hiburan yang sedang direnovasi," terangnya.

Anwar Anggana mengatakan, operasi yang dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang merasa resah sehingga pihaknya bergerak untuk melakukan tindak lanjut.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa tidak adanya aktivitas di tempat-tempat hiburan tersebut dikarenakan para pemilik maupun pengelola mematuhi larangan beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

"Artinya mereka patuh terhadap surat edaran yang telah kami lakukan oleh kecamatan-kecamatan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved