Kisah Adik Diperkosa Kakak Hingga Hamil 3 Kali, Korban Malah Bersikap Janggal: Merasa Nyaman

Bukan hanya sekali, bahkan korban sampai hamil tiga kali oleh kakak kandungnya berinisial KH (21) tersebut.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Koalse Tribun Bogor/Istimewa
Kisah Adik Diperkosa Kakak Hingga Hamil 3 Kali, Korban Malah Bersikap Janggal: Merasa Nyaman 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kakak kepada adik kandungnya sendiri sempat bikin heboh.

Bahkan, pemerkosaan ini membuat korban sampai hamil hingga melahirkan seorang bayi.

Bukan hanya sekali, bahkan korban sampai hamil tiga kali oleh kakak kandungnya berinisial KH (21) tersebut.

Sontak saja hal ini menjadi sorotan sejumlah pihak.

Selama 3 kali hamil, korban 1 kali melahirkan serta 2 kali mengalami keguguran.

Peristiwa ini terjadi di Bermani Ulu Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Korban RI diketahui sudah hamil sejak masih berusia 14 tahun oleh kakak kandungnya sendiri KH.

Wanita yang kini berusia 16 tahun itu telah melahirkan seorang anak hasil hubungan asamara terlarang kakak dan adik.

"Korban sudah pernah hamil, dua kali keguguran dan satunya sampai melahirkan, anaknya ada, laki-laki," jelas Pekerja Sosial Kemensos Diana Ekawati.

Menurutnya, kejadian kakak hamili adik kandung ini diduga telah terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2024.

Hubungan terlarang antara kakak adik ini terkuak saat korban kembali mengalami keguguran.

Saat ini, kata dia, pihaknya terus mendampingi korban untuk medalami dugaan hubungan inses yang terjadi antara kakak adik tersebut.

"Trauma, anak ini secara tidak langsung ada penekanan dari pihak keluarga, penerimaan keluarga belum sepenuhnya," lanjut Diana.

Menurutnya, orangtua korban diduga menutupi informasi serta seakan ingin melindungi anak lelakinya tersebut.

ibu tutupi hubungan sedarah kakak adik di bengkulu, tuduh tetangga perkosa
ibu tutupi hubungan sedarah kakak adik di bengkulu, tuduh tetangga perkosa (Tribun Bengkulu)

Bahkan, orangtua korban sampat menuduh tetangganya berinsiial HE  yang menghamili RI yang kala itu masih berusia 14 tahun.

Orangtua korban malahan sempat melaporkan HE ke polisi atas tuduhan pemerkosaan.

Namun, kasus tersebut tidak terbukti hingga akhirnya polisi kembali membebaskan HE.

Diana Ekawati mengatakan di antara korban dan pelaku statusnya masih kakak adik serta tidak ada status pernikahan.

Pihaknya menduga ada sesuatu yang salah antara korban dan pelaku.

"Ada suatu perubahan, yang kita menduga itu telah salah," jelas Diana.

Diana menyebut, pihaknya ini telah mendampingi korban sejak awal kasus tersebut.

Pada tahun 2022, korban ini benar-benar seperti korban sebuah kasus pemerkosaan.

Namun pada tahun 2024 ini setelah kasus tersebut kembali terbongkar, perilaku antara korban dengan pelaku seperti bukan saudara kandungnya sendiri.

"Mungkin itu efek pembiaran keluarganya, yang jelas dengan kejadian ini korban ke pelaku ini terlihat ada rasa yang salah, diduga telah ada nyaman," ungkap Diana.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menyatakan, pengungkapan kasus asusila kakak hamili adik kandung ini terjadi pada Senin (18/3/2034) melansir Tribun Bengkulu.

Polres Rejang Lebong akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan kakak perkosa adik kandung masuk ranah inses ataukah pemerkosaan.
Polres Rejang Lebong akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan kakak perkosa adik kandung masuk ranah inses ataukah pemerkosaan. (HO TribunBengkulu.com)

"Untuk pelaku (KH) sudah diamankan, korban juga didampingi sekarang, masih pengembangan lebih lanjut," jelas Sinar Simanjuntak.

AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan, korban diduga merasa nyaman menjalin hubungan terlarang dengan sang kakak hingga hamil.

"Nanti kita akan ada gelar perkara terakhir, jadi apakah itu ranahnya inses atau pemerkosaan, karena ada unsur paksaan juga awalnya," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti pada kasus tersebut masih dilakukan.

Pihaknya bahkan memeriksa sejumlah pihak terkait yang mengetahui kejadian itu baik orangtuanya hingga ke kepala desa setempat.

Di mana proses ini masih akan terus dilakukan hingga penyidik bisa mengambil kesimpulan. Terkait apakah kasus ini masuk ranah inses ataukah pemerkosaan.

"Jadi prosesnya masih berjalan, nanti akan kita sampaikan perkembangannya," lanjut Sinar.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved