Ngeri ! Polda Jabar Temukan Puluhan Senjata Api Laras Panjang Ilegal, Pemiliknya Kini Terancam Mati
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan senjata api ilegal
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan senjata api ilegal.
Saat digerebek pada Senin (25/3/2024), Polisi mendapati puluhan senjata laras panjang dan pendek buatan luar negeri berbagai merk.
Polisi juga turut menyita ribuan butir peluru berbagai kaliber.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan pelaku berinisial HSL sebagai pemilik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman senjata api di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Setelah dilakukan pengintaian selama hampir dua bulan, anggota Ditreskrimum Polda Jabar bersama ketua RT setempat langsung masuk ke rumah HSL untuk melakukan penggeledahan dan didapati sebuah gudang berisi puluhan senjata api.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, HSL mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari suaminya berinisial PKL yang saat ini ditahan di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Senjata api itu, dititipkan oleh PKL kepada HSL sejak Agustus 2023.
Saat itu, ratusan senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"HSL kemudian memindahkan senjata api tersebut dari rumah suaminya ke rumah keluarganya di Awiligar, Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan bantuan karyawannya menggunakan mobil Carry," ujar Jules Abraham Abast, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara HSL mengaku telah menjual beberapa senjata api tersebut.
"Sudah dua kali menjual senjata api dan kita masih dalami siapa pembelinya," ujar Surawan.
Surawan mengatakan, pelaku HSL dan suaminya, PKL, diketahui merupakan penjual senapan angin di wilayah Jakarta.
Namun ternyata keduanya turut menjual senjata api ilegal.
"Mereka memang punya toko senapan, di Jakarta," katanya.
Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Sita Puluhan Senjata Api dari Satu Rumah di Cimenyan, Pelakunya Terancam Hukuman Mati,
senjata api ilegal
Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol Jules Abraham Abast
Cimenyan
Kabupaten Bandung
Ditreskrimum Polda Jabar
Jakarta Utara
Kombes Pol Surawan
pidana mati
Curhatan Evan Korban Fitnah Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Bebas Usai Tunjukkan Bukti Ini ke Polisi |
![]() |
---|
Isi Chat yang Bikin Evan Bebas dari Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Polisi Sempat Masuk Jebakan |
![]() |
---|
Akal-akalan Pembunuh 1 Keluarga di Indramayu Sebelum Ditangkap, Cari Kambing Hitam Kecoh Polisi |
![]() |
---|
Pengakuan Eksekutor Bayi yang Tewas 1 Keluarga, Korban Nangis Saksikan Ibu dan Kakak Dibunuh |
![]() |
---|
Pilu Ibu dan 2 Anaknya Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan, Suami Syok Saat Pulang Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.