Ngeri ! Polda Jabar Temukan Puluhan Senjata Api Laras Panjang Ilegal, Pemiliknya Kini Terancam Mati
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan senjata api ilegal
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan senjata api ilegal.
Saat digerebek pada Senin (25/3/2024), Polisi mendapati puluhan senjata laras panjang dan pendek buatan luar negeri berbagai merk.
Polisi juga turut menyita ribuan butir peluru berbagai kaliber.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan pelaku berinisial HSL sebagai pemilik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman senjata api di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Setelah dilakukan pengintaian selama hampir dua bulan, anggota Ditreskrimum Polda Jabar bersama ketua RT setempat langsung masuk ke rumah HSL untuk melakukan penggeledahan dan didapati sebuah gudang berisi puluhan senjata api.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, HSL mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari suaminya berinisial PKL yang saat ini ditahan di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Senjata api itu, dititipkan oleh PKL kepada HSL sejak Agustus 2023.
Saat itu, ratusan senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"HSL kemudian memindahkan senjata api tersebut dari rumah suaminya ke rumah keluarganya di Awiligar, Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan bantuan karyawannya menggunakan mobil Carry," ujar Jules Abraham Abast, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara HSL mengaku telah menjual beberapa senjata api tersebut.
"Sudah dua kali menjual senjata api dan kita masih dalami siapa pembelinya," ujar Surawan.
Surawan mengatakan, pelaku HSL dan suaminya, PKL, diketahui merupakan penjual senapan angin di wilayah Jakarta.
Namun ternyata keduanya turut menjual senjata api ilegal.
"Mereka memang punya toko senapan, di Jakarta," katanya.
Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Sita Puluhan Senjata Api dari Satu Rumah di Cimenyan, Pelakunya Terancam Hukuman Mati,
senjata api ilegal
Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol Jules Abraham Abast
Cimenyan
Kabupaten Bandung
Ditreskrimum Polda Jabar
Jakarta Utara
Kombes Pol Surawan
pidana mati
Detik-detik Teriakan Pemuda Terkunci dalam Kios Saat Kebakaran di Penjaringan, Korban Tak Tertolong |
![]() |
---|
Polisi Dalami Unsur Kelalaian Tragedi Maut Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi, Ada yang Dipenjara ? |
![]() |
---|
Diam-diam Ketua RT Gen Z Simpan Kisah Pilu, Dedi Mulyadi Sampai Kaget Dengar Cerita Ayah Arya |
![]() |
---|
Inilah 3 Alasan Dedi Mulyadi Kesengsem Kagumi Ketua RT Gen Z, Bukan Cuma Ogah Dikasih Uang Segepok |
![]() |
---|
Pengakuan Tersangka Penjualan Bayi ke Singapura, Sakit Hati Dilaporkan: Saya Benci Orangtuanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.