Curi Batu Mengandung Emas di Area PT Antam Pongkor Bogor, Sembilan Gurandil Ditangkap

AKP Ade Kamsa mengatakan para pelaku yang merupakan penambang emas ilegal atau gurandil itu diamankan pada Senin

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
Dok Polres Bogor
Sembilan gurandil ditangkap polisi karena mencuri kandungan emas di area PT Antam Tbk UBPE Pongkor.  

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, NANGGUNG - Polisi mengamankan sebanyak sembilan orang yang diduga mencuri kandungan emas di area tambang milik PT Antam Tbk UBPE Pongkor, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa mengatakan para pelaku yang merupakan penambang emas ilegal atau gurandil itu diamankan pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ia mengatakan, aksi penangkapan itu berawal ketika petugas PT Antam Tbk UBPE Pongkor melakukan patroli ke sejumlah area.

Ketika di area Level 600 Ciurug XC 71 P, petugas menemukan enam buah karung berisikan batuan yang diduga mengandung emas, dan setelah dilakukan pengecekan di area tersebut didapati sejumlah gurandil yang sedang bersembunyi.

"Kemudian dilakukan penggrebekan dan pengepungan terhadap sembilan orang pelaku, ssembilan orang pelaku tersebut bersembunyi di sela-sela stapling (tumpukan kayu," ujarnya melalui keterangnya, Rabu (17/4/2024).

Kesembilan gurandil yang tertangkap basah itu langsung diamankan di kantor admin PT Antam Tbk UBPE Pongkor dan selanjutnya dibawa ke Polsek Nanggung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya mulai dari senter, tas, obat sakit kepala dan masuk angin, sarung tangan, hingga 20 buah karung kosong.

Adapun para gurandil yang diamankan tersebut yakni bernisial S, AR, AB, IR, IB, DA, R, dan L.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atau setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara," terangnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved