Cara Cek Penerima PIP 2024 Dana Bantuan dari Kemdikbudristek via Online, Klik Link Ini

Simak cara cek penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dari Kemdikbudristek RI. Siapa saja yang berhak mendapat?

Editor: Tiara A. Rizki
pip.kemdikbud.go.id
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek RI) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara cek penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek RI).

Kamu bisa mengecek penerima PIP melalui laman resminya, pip.kemdikbud.go.id.

Adapun sistem pengecekan online untuk memantau status pencairan dana bantuan PIP telah disediakan oleh Kemdikbudristek RI.

Melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek RI menyediakan platform digital bagi sekitar 18,5 juta siswa penerima PIP.

Penerima PIP meliputi para peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau berisiko kemiskinan.

Total besaran dana yang dialokasikan untuk program ini pada tahun 2024 mencapai Rp13,4 triliun.

Jika kamu ingin mengetahui informasi terkini mengenai status pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP, kamu bisa mengunjungi laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id lalu mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Baca juga: Lowongan Kerja Management Trainee PT KAI: Buka 17-22 April 2024, Cara Pendaftaran Lewat Link Ini

Baca juga: Lowongan Kerja PT Freeport: Dibuka hingga 19 April 2024, Simak Cara Pendaftarannya secara Online!

Baca juga: 2 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah secara Online: via Situs ATR/BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku

ILUSTRASI Uang
ILUSTRASI Uang (Pexels.com/Robert Lens)

Cara Cek Penerima PIP

  • Mengakses pip.kemdikbud.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian penerima PIP
  • Melengkapi captcha atau menjawab pertanyaan keamanan dari sistem
  • Mengklik tombol "Cari Penerima PIP"

Untuk kamu ketahui, besaran bantuan yang diberikan juga bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Simak rincian selengkapnya berikut ini:

- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/akhir)

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/akhir)

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru/akhir)

Jadwal Penyaluran BLT PIP Kemdikbud

Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) diatur secara teliti dalam tiga tahap selama tahun anggaran berlangsung, memastikan siswa penerima manfaat mendapatkan dukungan finansial tepat waktu.

  • Tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April, menyasar peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP melalui proses pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kelompok ini juga mencakup penerima PIP yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan telah mendapatkan bantuan PIP sebelumnya, dengan syarat memiliki rekening aktif untuk pencairan.
  • Kemudian, tahap kedua ditujukan bagi penerima PIP dari Mei hingga September. Dalam periode ini, fokus penyaluran adalah kepada peserta didik yang masuk melalui usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk juga bagi mereka yang telah mendapat SK Nominasi pada tahun berjalan dan telah melakukan aktivasi rekening, sehingga resmi menjadi penerima melalui SK Pemberian.
  • Tahap terakhir, yang terjadi antara Oktober hingga Desember, ditujukan untuk penerima PIP yang datanya berasal dari DTKS, serta usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lain yang belum atau baru saja melakukan aktivasi rekening mereka.

Melalui pembagian termin penyaluran ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap siswa yang berhak menerima bantuan PIP dapat melakukannya dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendukung keberlangsungan pendidikan mereka.

Siapa Saja Penerima Program PIP?

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Artikel ini telah tayang di https://www.sonora.id dengan judul "Cara Cek Penerima PIP 2024, Jumlah Besarannya dan Kriteria Penerimanya"

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved