2 Ferrari dan 1 Mercedez Benz Disita Kejagung dari Harvey Moeis, Milik Sandra Dewi?

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita tiga mobil mewah milik suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) terkait dugaan tindak pidana korupsi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita tiga mobil mewah milik suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Tiga mobil yang disita itu yakni dua Ferarri dan satu Mercedez Benz.

"Ya (Kejagung sita 3 mobil Harvey Moeis)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Adapun penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus tersebut. Ia berstatus tersangka sejak 27 Maret 2024.

Kejagung sebelumnya menyita empat mobil mewah Harvey, yakni mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, mobil Rolls Royce, mobil Lexus, dan mobil Toyota Vellfire.

Peran Harvey Harvey Moeis yang disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ  dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada 27 Maret 2024.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR).

Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia. Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved