Kabar Artis

Ditangkap Kasus Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Bakal Direhab 3 Bulan di BNN Lido Bogor

Selebgram Chandrika Chika CS kabarnya akan menjalani rehab selama 3 bulan usai ditangkap dalam kasus narkoba.

Editor: Damanhuri
Kompas.com/Instagram
Selebgram Chandrika Chika Cs Bakal Direhab 3 Bulan di BNN Lido Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Selebgram Chandrika Chika CS kabarnya akan menjalani rehab selama 3 bulan usai ditangkap dalam kasus narkoba.

Hal itu usai Chandrika Chika dan lima temannya mengajukan permohonan rehabilitasi untuk menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota ( BNNK ) Jakarta Selatan.

Hasil asesmen menyatakan bahwa keenam tersangka kasus narkoba itu layak menjalani rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Tyas Puji Rahadi mengatakan, Chandrika Chika Cs mulai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, pada hari ini, Jumat (26/4/2024).

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido," kata Rahadi kepada wartawan.

Rahadi menuturkan, Chandrika Chika Cs akan menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan.

"Paling lama tiga bulan," tutur dia.

Sebelumnya, Chandrika ditangkap saat sedang menggunakan vape berisi liquid ganja di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Tak sendiri, Chandrika ditangkap bersama lima orang rekannya yang juga mengonsumsi vape berisi liquid ganja tersebut.

Mereka adalah atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan, vape liquid ganja itu merupakan milik tersangka AT.

Barang tersebut merupakan oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari seseorang berinisial R.

"Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam.

Rezka menyebut hingga pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun  ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ujar dia.

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lolos Asesmen, Chandrika Chika Cs Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido Bogor

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved