Pengakuan Keluarga Korban Kecelakaan di Bogor yang Diduga Melibatkan Oknum Brimob: Harus Mohon-mohon

Namun, kata dia, biaya yang dikeluarkan R tidak sebanding dengan pengobatan yang ditanggung korban.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Mustolih Siradj, Kuasa hukum keluarga korban tewas akibat kecelakaan yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jumat (3/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Keluarga korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Pakansari, Kabupaten Bogor yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob terus berjuang mencari keadilan.

Kuasa hukum keluarga korban, Mustolih Siradj mengatakan, pihak keluarga terus berusaha mencari keadilan dibalik tewasnya Diva setelah lima bulan bertahan hidup pasca kecelakaan dengan kondisi yang memprihatinkan.

Pihak keluarga merasa kecewa hingga Diva menghembuskan nafas terakhir namun tidak ada itikad baik dari oknum anggota Polri berinisial R tersebut yang berjanji akan bertanggungjawab.

Mustolih Siradj mengatakan bahwa ketika pihaknya berusaha untuk membangun komunikasi dengan R, namun merasa tidak mendapat respon yang baik.

"Yang mengecewakan juga ketika Februari 2024, R dengan orang tuanya dateng, keluarga Diva itu mengira akan memberikan tanggungjawab, tapi hanya mengambil KTP yang jadi jaminan," ujarnya kepada wartawan.

Di sisi lain, Mustolih Siradj tak menampik bahwa ada biaya yang dikeluarkan oleh R untuk korban selama menjalani perawatan.

Akan tetapi, pihak keluarga harus menggunakan dana talang terlebih dulu lalu diberikan uang pengganti oleh R.

"Pengakuan keluarga harus di reimburse sistemnya itu, itupun mintanya tidak mudah. Kemudian ada banyak yang tidak bisa di rembes, tidak langsung kemudian nih abis beli ini beli ini dia bayar," katanya.

Dalam proses itu juga, ia menyebut pihak keluarga seolah harus memohon terlebih dahulu agar R mau mengganti uang yang telah digunakan untuk keperluan Diva.

Namun, kata dia, biaya yang dikeluarkan R tidak sebanding dengan pengobatan yang ditanggung korban.

"Kurang lebih Rp 3 juta yang diberikan tetapi dengan catatan mereka ini harus minta dulu mohon-mohon dulu, tidak langsung," katanya.

Lebih lanjut, Mustolih Siradj mengatakan untuk langkah selanjutnya masih terus melakukan komunikasi dan mengikuti perkembangan pengungkapan kasus ini.

Terlebih, kata dia, pihak keluarga masih dalam suasana duka setelah pemilik nama lengkap Divamaulana Aksanu Akbar meninggal dunia pada 27 April 2024.

"Kita lihat hasil nanti diskusi dengan aparat yah karena kan banyak yang terlibat, jadi saya tidak mau mendahului karna kita butuh tanya jawab dulu," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved