PPDB 2024
Ketentuan Kuota Jalur Pendaftaran PPDB 2024, Ketahui Juga Batas Usia yang Dibolehkan Mendaftar
Sebelum mendaftar PPDB 2024, perlu diketahui beberapa aturan yang ditetapkan. Mulai dari aturan usia, dan ketentuan kuota dari masing-masing jalur.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran PPDB 2024 akan segera dibuka pada bulan Mei-Juni 2024.
Namun sebelum mendaftar PPDB 2024, perlu diketahui beberapa aturan yang ditetapkan.
Mulai dari aturan usia, jalur pendaftaran, dan ketentuan kuota dari masing-masing jalur.
Dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, telah diatur batas usia minimal dan maksimal untuk mendaftar PPDB.
1. Calon Peserta Didik Baru TK
- Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B
2. Calon peserta didik baru SD
- Usia 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik baru yang memilik kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal PPDB Kota Bogor 2024 Jenjang SMP dan SD, Kapan Mulai Pendaftaran?
3. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Jalur Pendaftaran PPDB
Terdapat 4 jalur pendaftaran PPDB 2024, di antaranya:
- Zonasi
- Afirmasi
- Perpindahan tugas orang tua/wali
- Prestasi
Ketentuan Kuota Jalur Pendaftaran PPDB 2024
1. Jalur zonasi
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk Daftar PPDB 2024
Banyak Titik Koordinat Ngaco di PPDB 2024, SMPN 2 Cibinong Bogor Kumpulkan Wali Murid |
![]() |
---|
Kuota PPDB 2024 Jalur Zonasi SMP di Kota Bogor, Pendaftaran Sebentar Lagi Dibuka |
![]() |
---|
Jadwal PPDB 2024 Tahap 2 Jenjang SMP di Kota Bogor, Kapan Pendaftarannya Dibuka? |
![]() |
---|
Kapan Pendaftaran PPDB 2024 SMP Kota Bogor Tahap 2 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap Persyaratan |
![]() |
---|
Syarat Daftar Jalur Zonasi PPDB 2024 SMP Kota Bogor, Perhatikan Titik Koordinat Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.