Nasib Anak yang Diracun Ibu Tiri di Riau, Padahal Korban Cuma Ingin Bertemu Ayah Kandungnya: Kangen
Riwanti tidak ingin anak sambungnya tersebut mengganggu kehidupan rumah tangganya dengan sang suami alias ayah kandung korban.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nyawa seorang bocah berusia 11 tahun nyaris melayang akibat ulang sang ibu tiri di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kedatangan korban B alias Ibay ke rumah sang ayah malah berujung tragis.
Nyawanya hampir tak terselamtkan usai meneguk kopi buatan ibu tirinya sendiri yakni Riwanti.
TONTON JUGA:
Sang ibu tiri berusia 36 tahun itu kini harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan percobaan pembunuhan kepada anak tirinya tersebut.
Usut punya usut, rupanya selama ini korban Ibay tak tinggal serumah dengan ayah kandungnya tersebut.
Kedatangan korban kerumah sang ayah lantaran ia kangen ingin bertemu ayah kandungnya.
Riwanti mengaku sengaja mencampur kopi dengan racun tikus pada minuman korban.
Sebab, Riwanti tidak ingin anak sambungnya tersebut mengganggu kehidupan rumah tangganya dengan sang suami alias ayah kandung korban.
Selama ini, korban tinggal sang nenek dan pamannya.
"Apa maksudnya kamu racuni ibay? hah? selama ini dia ke rumah ayahnya karena kangen," ujar paman korban.
"Biar rumah tanggaku enggak diganggu anaknya," kata Riwanti.

Lalu seperti apa kondisi korban sekarang
Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika menyebut, kondisi korban saat ini sudaH mulai stabil.
Bahkan, korban sudah bisa memberikan keterangan dihadapan penyidik.
"Untuk saat ini kondisi korban dalam keadaan stabil. Dalam artian sudah kami mintai keterangan, dengan lugas menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," katanya.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video saat korban kejang-kejang usai menenggak minuman kopi kemasan yang dicampur racun oleh ibu tirinya.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa video sewaktu korban kejang-kejang, jangan lagi disebarkan. Kasihan dengan korbannya. Korban saat ini sudah pulih, sementara video yang beredar memperlihatkan korban kejang-kejang saat diracuni tersangka," ujar Tri.

Sementara itu, sang ibu tiri kini dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Atas kasus tersebut, Riwanti pun terancam penjara selama 15 tahun.
Hukuman berat tersebut didapat Riwanti karena ia melakukan percobaan pembunuhan.
"Pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan KDRT terhadap korban, yang merupakan anak tirinya," ungkap Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto dikutip dari Kompas.com.
Akhirnya Lisa Mariana Jujur Soal Doris Setiawan, Buat Pengakuan Sosok Ayah Kandung Asli Sang Anak |
![]() |
---|
Bukan Ridwan Kamil, Bukti Ini Tunjukkan Ayah Kandung Sebenarnya Anak Lisa Mariana, Kena Skakmat? |
![]() |
---|
Lisa Mariana Yakin Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya, Kang Emil Legowo Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
14 Tahun Terpisah, Akhirnya Farel Prayoga Bertemu Ibu Kandung, Jadi Kado Terindah Hari Ulang Tahun |
![]() |
---|
Panas! Ibu Tiri Perlihatkan Bukti Tak Tilep Duit Rp10 Miliar Farel Prayoga, Respon Manajer Menohok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.