Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cara Peserta BPJS Kesehatan Naik Kelas Rawat Inap, Bisa Ikut Asuransi Tambahan

Pemerintah Indonesia bakal menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan.

Editor: Vivi Febrianti
Ist/net
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

"Yang tidak bisa naik kelas itu ditegaskan, ada PBI kemudian juga BP, PBPU atau peserta mandiri kelas tiga, dan juga pekerja karena PHK," terang dia, dalam konferensi pers Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024.

Berikut peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas dari kelas rawat inap standar ke kelas yang lebih tinggi:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
  • Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
  • Peserta Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved