Cara Peserta BPJS Kesehatan Naik Kelas Rawat Inap, Bisa Ikut Asuransi Tambahan
Pemerintah Indonesia bakal menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan.
Editor:
Vivi Febrianti
"Yang tidak bisa naik kelas itu ditegaskan, ada PBI kemudian juga BP, PBPU atau peserta mandiri kelas tiga, dan juga pekerja karena PHK," terang dia, dalam konferensi pers Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024.
Berikut peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas dari kelas rawat inap standar ke kelas yang lebih tinggi:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
- Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Peserta Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(Kompas.com)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Warga Malasari Bogor Kesulitan untuk Berobat, DPRD Minta Pemerintah Daerah Bangun Puskesmas Pembantu |
![]() |
---|
Bantah Jadi Penyebab Kerugian, BPJS Kesehatan Mengklaim Sudah Bayar Klaim RSUD Kota Bogor |
![]() |
---|
Syahrini Rayakan Ulang Tahun ke-45 di Jakarta, Pesta Dihadiri Rekan-rekan Artis |
![]() |
---|
Dibayangi Masalah Finansial, RSUD Kota Bogor Lakukan Efisiensi Belanja |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan dan Pemkab Bogor Genjot Capaian Layanan UHC, Target Capai 100 Persen Cakupan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.