Peran Sudirman Terpidana Kasus Vina, Punya Keterbelakangan Mental, Diajak Bicara Saja Susah
Peran terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman dalam berkar tuntutan setidaknya ada empat.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Peran terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman dalam tuntutan setidaknya ada empat.
Sudirman didakwa ikut memukuli Eky hingga memperkosa Vina.
Perbuatan sadis yang dilakukan Sudirman itu tertung dalam berkas tuntutan Rifaldy dkk.
Kuasa Sudirman, Titin Prilianti mengungkap sosok sang terpidana.
Menurut Titin, Sudirman adalah seorang yang memiliki keterbelakangan metal.
Bahkan sang pengacara mengaku mengalami kesulitan saat mengajak Sudirman bicara.
Sudirman bersama 6 terpidana lainnya divonis hukuman seumur hidup.
Saat ini Sudirman masih mendekam di dalam penjara.
Sang ayah, Suratno mengatakan anaknya dalam kondisi baik.
Suratno terakhir bertemu dengan Sudirman yakni pada lebaran lalu.
"Waktu itu sehat-sehat aja. Sekarang belum nengokin lagi," kata Suratno.
Ia mengatakan alasan belum bertemu Sudirman karena belum memiliki uang.
"Belum punya uang buat ongkos. Ditambah kan harus bawa-bawa kalau nengokin jadi harus bawa uang sama makanan," katanya.
Menurut Titin Prilianti Sudirman merupakan pemuda keterbelakang mental.
"Klien saya si Sudirman itu idiot pak," kata Titin.
Menurut Titin, kondisi Sudirman itu berdasarkan pengakuan keluarganya.
Bahkan diakui Titin Prilianti, dirinya juga sulit berkomunikasi dengan Sudirman.
"Susah banget diajak bicara," jelas dia.
Titin juga mengungkap kalau Sudirman sempat dipukuli oleh lima terpidana lainnya.
"Sampai muntah darah dipukul sama lima orang ini," jelas dia.
Berikut ini peran Sudirman yang tertuang dalam berkas putusan Rifaldy dkk :
- Melempari Vina dan Eky dengan menggunakanbatu mengenai spakboar sepeda motor yang dikendarai oleh Eky.
- Memukul dengan tangan kosong 1 (satu) kali mengenai mukakorban MUHAMAD RIZKY RUDIAN
- Memukul dengan tangan kosong sebanyak 6 (enam) kalimengenai kepala dan wajah
- Ikut memperkosa Vina
Tim Hotman Paris, Putri Maya meyakini bahwa 8 terpidana ini bukan korban salah tangkap.
"Tidak mungkin kepolisian berani melakukan penangkapan tanpa didasari dengan alat bukti dna saksi yang kuat. Begitu juga majelis hakim tidak mungkin memutuskan seseorang bersalah atau tidak apabila tidak ada alat bukti yang cukup dan menguatkan," ucap Putri Maya.
| TMA Bendung Katulampa Bogor Siaga 3, Warga Jakarta Diimbau Waspada! |
|
|---|
| Ayah Dipenjara karena Korupsi, Anak Eks Wali Kota Cirebon Kepergok Curi Sepatu Branded di Masjid |
|
|---|
| Aliansi Cipayung Plus Demo Merangsek ke Istana Bogor, Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Polisi |
|
|---|
| Aksi Damai HMI MPO Kota Bogor di Jalan Jenderal Sudirman, Tabur Bunga dan Kasih Mawar ke Polisi |
|
|---|
| Demo Mahasiswa di Jalan Sudirman Kota Bogor Berakhir Damai, Lalu Lintas Kembali Normal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.