Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Bogor Gelar Aksi Teatrikal Gugurnya Kebebasan Pers

Jurnalis Bogor yang tergabung dalam organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor menggelar aksi

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
istimewa
Sejumlah jurnalis di Bogor gelar aksi penolakan revisi UU Penyiaran di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (26/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Jurnalis Bogor yang tergabung dalam organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor menggelar aksi penolakan terjadap revisi UU Penyiaran yang dinilai membungkan kebebasan pers.

Aksi damai disertai teatrikal pembungkaman pers itu digelar di Jalur Puncak tepatnya di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (26/5/2024).

Pesan dari teatrikal aksi pembungkaman kebebasan pers ini diperankan oleh badut bertuliskan DPR saat beraksi merampas kamera awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Pembelengguan kebebasan pers ini juga digambarkan dengan simbol perampasan ID Card milik wartawan oleh si 'badut'. 

Dalam aksinya, sejumlah wartawan memegang kertas bertuliskan gelombang penolakan seperti 'Tolak RUU Penyiaran', 'Suara Pers Suara Rakyat', 'Jangan Bungkam Kebebasan Pers'.

Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar mengatakan, aksi damai ini merupakan pesan penolakan dari para jurnalis terhadap revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 karena membungkam kebebasan pers.

"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers," ujar pria berbadan gempal tersebut, Minggu (26/5/2024).

Ia mempertanyakan dasar revisi UU tersebut melarang televisi menyiarkan tayangan ekslusif karya jurnalistik investigasi.

Padahal, kata dia, selama karya dihasilkan masih berpedoman pada kode etik jurnalistik tidak seharusnya dilarang.

"Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan," ucapnya.

Dalam aksi penolakan pembungkaman kebebasan terhadap pers ini, Jurnalis Bogor menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Kemudian meminta DPR mengkaji kembali draf revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

Selain itu juga meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Sementara itu, aksi yang berjalan dengan damai ini diakhiri dengan tabur bunga terhadap ID Card Wartawan sebagai sindiran atas gugurnya kebebasan pers.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved