Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Nadiem Makarim Pastikan UKT 2024 Batal Naik, Simak Rincian UKT di 4 PTN Ternama, UI Hingga IPB

Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan UKT 2024 naik, empat PTN top tanah air ini telah mengumumkan kenaikan UKT, berikut rinciannya.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan UKT 2024 naik, empat PTN top tanah air ini telah mengumumkan kenaikan UKT, berikut rinciannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengumuman, Uang Kuliah Tunggal alias UKT batal naik tahun 2024.

Hal tersebut diungkap secara langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim.

Setelah bertemu Presiden Jokowi, Nadiem menyatakan, kementerian yang dipimpinnya pun akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.

"Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujar Nadiem, usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," kata dia menegaskan.

Nadiem mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi yang diterima dari berbagai pihak.

Ia mengatakan, kenaikan UKT di masa depan pun harus sesuai dengan asas keadilan dan kewajaran.

"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan," kata dia.

Sementara Nadiem mengumumkan pembatalan UKT 2024 naik, empat PTN top tanah air ini telah mengumumkan kenaikan UKT.

Dihimpun TribunnewsBogor.com, berikut adalah UKT dari empat PTN ternama yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya:

1. Universitas Indonesia

Fakultas Kedokteran

Kelompok 1: Rp500.000

Kelompok 2: Rp1.000.000

Kelompok 3: Rp12.500.000

Kelompok 4: Rp17.500.000

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved