Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Nadiem Makarim Pastikan UKT 2024 Batal Naik, Simak Rincian UKT di 4 PTN Ternama, UI Hingga IPB

Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan UKT 2024 naik, empat PTN top tanah air ini telah mengumumkan kenaikan UKT, berikut rinciannya.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan UKT 2024 naik, empat PTN top tanah air ini telah mengumumkan kenaikan UKT, berikut rinciannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengumuman, Uang Kuliah Tunggal alias UKT batal naik tahun 2024.

Hal tersebut diungkap secara langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim.

Setelah bertemu Presiden Jokowi, Nadiem menyatakan, kementerian yang dipimpinnya pun akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.

"Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujar Nadiem, usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," kata dia menegaskan.

Nadiem mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi yang diterima dari berbagai pihak.

Ia mengatakan, kenaikan UKT di masa depan pun harus sesuai dengan asas keadilan dan kewajaran.

"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan," kata dia.

Sementara Nadiem mengumumkan pembatalan UKT 2024 naik, empat PTN top tanah air ini telah mengumumkan kenaikan UKT.

Dihimpun TribunnewsBogor.com, berikut adalah UKT dari empat PTN ternama yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya:

1. Universitas Indonesia

Fakultas Kedokteran

Kelompok 1: Rp500.000

Kelompok 2: Rp1.000.000

Kelompok 3: Rp12.500.000

Kelompok 4: Rp17.500.000

Kelompok 5: Rp20.000.000

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (minimal dan maksimal dari tiap jurusan)

Kelompok 1: Rp500.000

Kelompok 2: Rp1.000.000

Kelompok 3: Rp10.000.000

Kelompok 4: Rp12.500.000

Kelompok 5: Rp18.399.000

Fakultas Teknik (minimal dan maksimal dari tiap jurusan)

Kelompok 1: Rp500.000

Kelompok 2: Rp1.000.000

Kelompok 3: Rp10.000.000

Kelompok 4: Rp15.000.000

Kelompok 5: Rp20.000.000

Fakultas Kesehatan Masyarakat (minimal dan maksimal dari tiap jurusan)

Kelompok 1: Rp500.000

Kelompok 2: Rp1.000.000

Kelompok 3: Rp7.500.000

Kelompok 4: Rp14.000.000

Kelompok 5: Rp20.000.000

Fakultas Ilmu Komputer (minimal dan maksimal dari tiap jurusan)

Kelompok 1: Rp500.000

Kelompok 2: Rp1.000.000

Kelompok 3: Rp8.000.000

Kelompok 4: Rp14.667.000

Kelompok 5: -

2. Universitas Gadjah Mada (UGM)

Khusus UGM, ada lima kategori pembagian UKT, berikut rinciannya. Nilai di bawah adalah maksimal dari tiap jurusan:

UKT PENDIDIKAN UNGGUL BERSUBSIDI 100 persen: 0 (semua jurusan)

UKT PENDIDIKAN UNGGUL BERSUBSIDI 75 persen: Rp7.500.000 (Fakultas kedokteran dan kedokteran gigi)

UKT PENDIDIKAN UNGGUL BERSUBSIDI 50 persen: Rp 15.000.000 (Fakultas kedokteran dan kedokteran gigi)

UKT PENDIDIKAN UNGGUL BERSUBSIDI 25 persen: Rp22.500.000 (Fakultas kedokteran dan kedokteran gigi)

UKT PENDIDIKAN UNGGUL: Rp30.000.000 (Fakultas kedokteran dan kedokteran gigi)

3. Universitas Brawijaya (UB)

UB menerapkan pembagian UKT ke dalam 12 golongan.

Berikut adalah rincian UKT dengan nilai maksimal dari jurusan di tiap golongan:

Golongan 1:Rp500.000

Golongan 2: Rp1.000.000

Golongan 3: Rp5.600.000

Golongan 4: Rp8.000.000

Golongan 5: Rp10.500.000

Golongan 6: Rp13.500.000

Golongan 7: Rp15.500.000

Golongan 8: Rp18.000.000

Golongan 9: Rp 20.500.000

Golongan 10: Rp23.000.000

Golongan 11: Rp25.500.000

Golongan 12: 26.601.000

4. Institut Pertanian Bogor (IPB)

Di IPB, ada delapan pembagian pembayaran UKT, berikut rinciannya. Nilai yang dimasukkan adalah nilai maksimal dari jurusan di tiap golongan:

Golongan I: Rp500.000 (semua jurusan)

Golongan II: Rp1.000.000 (semua jurusan)

Golongan III: Rp2.500.000 (semua jurusan)

Golongan IV: Rp 20.000.000 (Jurusan kedokteran)

Golongan V: Rp25.000.000 (jurusan kedokteran)

Golongan VI: Rp10.000.000 (jurusan kedokteran hewan, Sains Biomedis, Ilmu Gizi, Bisnis)

Golongan VII: Rp12.500.000 (jurusan kedokteran hewan, Sains Biomedis, Bisnis)

Golongan VIII: Rp15.000.000 (jurusan kedokteran hewan, Sains Biomedis)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved