BIODATA

BIODATA Sofyan, Caleg PKS Jadi Bandar 70 Kilogram Sabu, Duit Buat Kampanye, Terancam Hukuman Mati

Diduga kuat, uang hasil penjualan narkoba digunakan Sofyan untuk membiayai kampanye sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS di Pemilu 2024.

Editor: Tiara A. Rizki
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS yang diciduk polisi karena kasus peredaran narkoba.

Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Sofyan akhirnya ditangkap setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sejak Maret 2024 lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Diduga kuat, uang hasil penjualan narkoba digunakan Sofyan untuk membiayai kampanye di Pemilu 2024.

Selain itu, Sofyan juga akan dimiskinkan dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU," kata Brigjen Mukti Juharsa.

Saat ini, kata Mukti, pihaknya masih melakukan pendalaman aliran dana hasil penjualan sabu yang dilakukan Sofyan.

Pendalaman akan dilakukan untuk mendeteksi apakah ada dana yang masuk ke partai atau digunakan sebagai dana kampanye.

"Ya, kita masih dalami ya, itu didalami, kita dalami uang itu ke mana," ucapnya.

Baca juga: BIODATA Nikki Haley, Eks Duta Besar AS untuk PBB Tandatangani Roket Israel yang Diarahkan ke Gaza

Baca juga: BIODATA Sunjaya Purwadi Sastra, Eks Bupati Cirebon Terjerat Suap, Anaknya Dituduh Jadi Pembunuh Vina

Baca juga: BIODATA Rio Haryanto, Pembalap F1 Indonesia yang Jadi Calon Suami Keponakan Sandiaga Uno

BIODATA Sofyan

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029.

Berikut biodata singkat Sofyan:

  • Nama: Sofyan 
  • Tempat, tanggal lahir: Matang Cincin, 5 Maret 1990
  • Status: Menikah
  • Pendidikan terakhir: Sarjana sosial atau S. Sos.
  • Pekerjaan: wiraswasta.

Dipecat PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak menoleransi Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus sindikat peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

"Saya dengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW, ya, tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada caleg-nya bermasalah dengan narkoba," ucapnya.

Peredaran narkoba, jelas Nasir, tergolong ke dalam extraordinary crime alias kejahatan luar biasa.

Atas dasar itu, partainya tak akan berpikir panjang untuk mengambil tindakan.

"Kita tahu bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary, tidak ada pikir-pikir langsung dipecat," ungkapnya.

Calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan (baju oranye), yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: BIODATA Gus Zizan, Anak Kyai yang Viral Gara-gara Diduga Pergi ke Klub Bareng Zoe Levana

Baca juga: BIODATA Ebrahim Raisi, Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter: Tangan Kanan Ali Khamenei

Ia juga menjelaskan, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak akan menggantikan posisi Sofyan sebagai DPRK Aceh.

Di sisi lain, Nasir memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu."

"Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," ujarnya.

Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis.

"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin.

Atas perbuatannya, Mukti menyebut Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.

"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, Sofyan juga disebut menggunakan uang hasil jualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.

"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," ujar Brigjen Mukti Juharsa.

Muki mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah aliran dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik.

"Ya, ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik," ucapnya.

Bareskrim Polri juga akan mendalami keterlibatan Sofyan dengan jaringan Fredy Pratama.

Hal ini dilakukan lantaran narkoba jenis sabu yang diedarkan Sofyan berasal dari Malaysia dengan bungkus teh Cina.

Narkoba itu identik dengan narkoba yang biasa diedarkan jaringan Fredy Pratama.

"Dia murni, pure, barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh Cina," ujar Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa, (28/5/2024).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Sofyan, Caleg PKS jadi Bandar 70 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved