Jeritan Suami Dibakar Polwan Bikin Tetangga Panik, Sikap Korban saat Wajahnya Disiram Bensin Terkuak

polwan yang juga seorang mamah muda berusia 28 tahun itu sempat membeli bensin menggunakan botol plastik sebanyak 1 liter.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Korban Pasrah Wajahnya Disiram Bensin Lalu Dibakar Hidup-hidup Polwan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --  Jeritan suami yang dibakar hidup-hidup oleh polwan berinisial FN terkuak.

Korban Briptu Rian Dwi Wicaksono tewas setelah dibakar istrinya sendiri yang juga seorang anggota Polri.

Jasad Briptu Rian saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6/2024).

Proses pemakaman korban dilakukan secara kedinasan.

Sementara itu, Briptu FN saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Briptu FN hingga kini dikabarkan masih mengalami trauma usai membakar suaminya hidup-hidup.

Usut punya usut, rupanya Briptu FN sudah merencanakan aksinya tersebut.

Baca juga: Sosok Penyelamat 3 Anak Polwan Bakar Suami Terungkap, Briptu FN Minta Maaf saat Korban Sekarat

Polisi Polres Jombang tewas dibakar Polwan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6/2024). (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)
Polisi Polres Jombang tewas dibakar Polwan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6/2024). (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni) ()

Sebelum suaminya pulang, polwan yang juga seorang mamah muda berusia 28 tahun itu sempat membeli bensin menggunakan botol plastik sebanyak 1 liter.

Saat keduanya cekcok karena sang suami diduga menghabiskan uang belanja untuk judi online, Briptu FN langsung memborgol tangan kiri korban ke tangga yang ada di garasi rumah dinas yang berlokasi di Aspol di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Ia tak terima lantaran gaji ke-13 suaminya hanya tersisa Rp 800 ribu.

Saat itu, korban hanya bersikap pasrah saat bensin disiramkan ke wajah dan tubuhnya oleh istrinya sendiri.

Tanpa mikir panjang, ibu beranak tiga ini langsung menyalakan api dan membakar suaminya hidup-hidup.

Saat api berkobar membakar tubuhnya, korban hanya bisa menjerit kesakitan.

Jeritan minta tolong korban rupanya didengar oleh tetangganya bernama Alvin panik dan berusaha menolong korban.

Saat itu, saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.

Tetangga korban yang bernama Alvin langsung menolong korban yang saat ini menjerit kesakitan sambil teriak minta tolong.

Briptu Rian mengembuskan nafas terakhirnya, pada hari Minggu, (9/6/2024) pukul 12.55 WIB setelah menjalani erawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

"Benar, meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.

Terancam 15 tahun Penjara

Polwan yang bakar suami di Mojokerto kini terancam 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, Senin (10/6/2024) di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim melanisr Tribun Mojokerto.

Saat ini, ia belum dapat menjelaskan secara gamblang, mengingat adanya pertimbangan hak privasi atas kasus KDRT yang menyeret sang istri Briptu FN sebagai tersangka. 

 "Rekan-rekan sekalian terkait dengan kasus KDRT ini, ada undang-undang yang mengatur yaitu Pasal 3 di mana di situ disebutkan ada kamar privasi," jelasnya. 

"Sekali lagi di situ ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media. Sekali lagi ini dipahami rekan-rekan sekalian, ada hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3," tambahnya. 

Detik-detik Polwan Bakar Suami Hidup-hidup di Rumah, Korban Diborgol Lalu Disiram Bensin
Polwan Bakar Suami Hidup-hidup di Rumah  (Kolase Tribun Bogor/ist)

Terlepas dari penanganan kasus ini, Kombes Pol Dirmanto mengimbau agar masyarakat secara bijak bermedia sosial atas adanya kasus tersebut.

Dan tidak mudah mengonsumsi informasi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. 

"Kemudian, terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi ini, tolong disampaikan kepada netizen," katanya. 

"Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi dari pada kasus ini," terangnya.

Ia juga mengatakan, saat ini ada lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater," ujarnya 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved