Akhir Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelakunya Tak Akan Disidang

Akmal mengatakan, rencana ini menyusul keluarnya hasil pemeriksaan dari rumah sakit jiwa yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa. 

Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Akhir kasus suami mutilasi istri di Ciamis 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Jawa Barat, berencana mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus mutilasi dengan tersangka Tarsum.

Seperti diketahui, Tarsum memutilasi istrinya, Yanti, pada Jumat (3/5/2024).

"Sepertinya kita arahnya ke sana (SP3)," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat ditemui di Pendopo Ciamis, Selasa (11/6/2024).

Akmal mengatakan, rencana ini menyusul keluarnya hasil pemeriksaan dari rumah sakit jiwa yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa. 

Setelah SP3 keluar, polisi akan menitipkan Tarsum ke rumah sakit jiwa.

Namun, keputusan SP3 akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat

"Secara mendasar sudah ada kesimpulannya. Tapi, kami masih menunggu secara tertulis. Nanti kami sampaikan, kami publish," jelasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mendorong berkas penyidikan kepada jaksa.

Hal ini agar koordinasi terhadap kasus tersebut jelas. Sebelumnya diberitakan, Tarsum membunuh dan memutilasi istrinya, Yanti, di Desa Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024).

Awalnya, motif mutilasi tersebut diduga karena tersangka terimpit ekonomi. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved