Kabar Artis

VIDEO Pribadi Ria Ricis Berpakaian Minim Bocor, Mantan Istri Teuku Ryan Diperas

ternyata pelaku mendapatkan foto serta video pribadi adik Oki Setiana Dewi itu dengan cara meretas handphone Ria Ricis.

Tayang:
Editor: Damanhuri
Youtube The Ricis Official
Ria Ricis 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Video pribadi Ria Ricis Berpakaian minim bocor usai ponselnya diretas.

Video hingga foto saat Ria Ricis tak memakai hijab bocor hingga dapat dilihat dan dikuasai oleh AP (29) yang kini sudah diamankan oleh polisi.

AP (29), tersangka pengancaman dan pemerasan Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis ternyata mendapatkan foto serta video pribadi adik Oki Setiana Dewi itu dengan cara meretas handphone Ria Ricis.

"Betul (ponsel Ria Ricis diretas)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik (handphone) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," sambungnya.

Usai mendapatkan foto selfie tanpa hijab dan video berolahraga Ria Ricis dengan pakaian minim, AP kemudian melakukan pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta kepada Ria Ricis.

Apabila tak dipenuhi permintaan itu, AP bakal menyebarkan foto dan video mantan istri Teuku Ryan tersebut.

"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta terhadap tersangka," kata Ade Safri. 

Status Kasus Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Naik Penyidikan

Polisi menaikkan status kasus pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis ke tahap penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi ditetapkan penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada Senin (10/6/2024).

"Kemarin hari Senin, penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," ujar Ade Ary pada Selasa (11/6/2024).

Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi hingga melakukan gelar perkara sebelum menaikkan status kasus tersebut.

"Dilakukan pemeriksaan pengamanan barang bukti kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved