Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ini Pasal-pasal yang Jerat Pegi Setiawan, Sang Kuli Bangunan Terancam Hukuman Mati

Tahapan proses hukum yang menjerat Pegi Setiawan kini telah memasuki babak selanjutnya

Editor: Naufal Fauzy
Tangkapan layar video KOMPAS TV
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tahapan proses hukum yang menjerat Pegi Setiawan kini telah memasuki babak selanjutnya.

Polisi diketehui telah mulai melimpahkan berkas perkara kasus Vina Cirebon menjerat Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

Pelimpahan ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 21 Juni 2024 kemarin.

Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 itu dijerat sejumlah pasal

Yaitu Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yaitu dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman MATI, Dijerat Pasal Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved