Selain Kuda Nil, Rusa TSI Bogor Juga Pernah Dicelakai Pengunjung Nakal, Ada yang Cekoki Miras
Dua kelakuan tak terpuji pengunjung Taman Safari Indonesia, TSI Bogor membuat publik geram.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua kelakuan tak terpuji pengunjung Taman Safari Indonesia, TSI Bogor membuat publik geram.
Baru-baru ini, pengunjung TSI Bogor memasukkan plastik ke dalam mulut kuda nil dengan cara dilemparkan dari dalam mobil.
Aksi yang tak patut dicontoh tersebut direkam oleh pengung lain yang berada tepat di belakangnya.
Menyikapi hal tersebut, pihak TSI Bogor pun melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari pengunggah video.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, pengunjung tak bertanggungjawab tersebut mengenakan kendaraan dengan plat nomor B 1949 CIC.
Head of Media and Digital TSI Bogor, Finky Santika mengungkapkan, dari keterangan saksi yang diperoleh bahwa pengunjung yang memberi makan plastik tersebut tidak menaati SOP atau aturan journey selama bersafari.
"Menurut keterangan saksi, pengunjung tersebut juga melanggar SOP di area harimau yakni membuka jendela mobil dan petugas berkali-kali menegur yang bersangkutan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).
Kejadian serupa
Kasus pengunjung melakukan tindakan yang dikhawatirkan membuat hewan celaka itu mengingatkan kembali kejadian serupa pada tahun 2017 silam.
Pada saat itu, sejumlah pemuda-pemudi pengunjung TSI Bogor, melakukan tindakan tidak pantas terhadap hewan.
Mereka memberi minuman keras pada sejumlah binatang dan merekam video itu lalu diunggah ke akun media sosial Instagram hingga menjadi viral.
Dalam video itu, terlihat seorang lelaki sedang meminum anggur di dalam mobil.
Kemudian ia menyemprotkan anggur dari mulutnya ke seekor kuda nil yang sedang membuka mulut.
Tak hanya itu, mereka juga menuangkan anggur tersebut ke mulut rusa yang diiming-imingi wortel. Rusa tersebut kaget kemudian lari.
Selain rusa, mereka juga terlihat hendak memberikan anggur kepada seekor zebra.
Philip Biondi dan Alyssa Dwi, dua pengunjung yang memberikan minuman keras kepada hewan di Taman Safari Indonesia (TSI) menyesali perbuatannya.
Namun, penyesalan tersebut tidak menghentikan langkah polisi untuk memproses hukum perbuatan kedua muda mudi itu.
Kedua orang tersebut dijerat Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang tindak kejahatan penganiayaan hewan. Sanksi dalam pasal ini pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 4.500.
Alyssa Dwi mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Tindakan memberi miras itu dikecam masyarakat saat aksi keduanya viral di media sosial.
"Saya menyesal melakukan hal itu. Saya bersama teman saya tidak ada niatan jahat seperti itu," ujar Alyssa saat menggelar jumpa pers di Bandung, Sabtu 18 Nopember 2017.
Kejadian itu bermula usai pulang liburan dari Puncak, Bogor, bersama empat temannya pada Selasa.
Karena situasi macet, ia beserta teman-temannya kemudian mengarahkan kendaraannya ke Taman Safari sekitar pukul 15.00 WIB.
Detik-detik Bersejarah, Taman Safari Bogor Jalankan Inseminasi Panda Raksasa |
![]() |
---|
Gelagat Aneh Pelajar Sebelum Tewas dengan Wajah Tertutup Plastik Disorot, Kasusnya Mirip Arya Daru |
![]() |
---|
Curhat Terakhir Remaja Sebelum Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik, Sempat Tulis Status Galau |
![]() |
---|
Terungkap Sampah di Plastik Hitam yang Dibuang Diplomat Arya Daru, Ada Cemilan hingga Kopi Sachet |
![]() |
---|
Taman Safari Sambut Lahirnya Exploitasia, Harapan Baru Banteng Jawa dari Jantung Pangandaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.