Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Dipecat Karena Kasus Asusila, Ketua KPU RI Disebut Sempat Ajak Korban Berhubungan Badan

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024..

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam kasus asusila kepada seorang anggota PPLN wilayah Eropa.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024..

"Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," kata anggota majelis sidang DKPP membacakan putusan, Rabu (3//7/2024).

DKPP mengatakan pelecehan yang dilakukan Hasyim itu terjadi di Belanda pada Oktober 2023.

Kemudian setelah pemaksaan tersebut, korban atau pengadu mengalami gangguan kesehatan.

"Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya," ujar DKPP.

DKPP menyebutkan hasil konsultasi korban dengan pihak dokter merekomendasikan agar korban dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama.

Korban lalu menghubungi Hasyim terkait saran tersebut pada 31 Oktober 2023.

"Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter," ujar DKPP.

Hasyim telah dinyatakan bersalah dalam perbuatan asusila kepada anggota PPLN wilayah Eropa.

DKPP memutuskan Hasyim Asy'ari untuk dicopot dari jabatan Ketua KPU.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved