Viral di Medsos

Update Viral Guru Asniani Disuruh Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta, BKD Muaro Jambi Buka Suara

Update kasus Asniani yang disuruh mengembalikan uang negara Rp75 juta lantaran tak mengetahui harusnya sudah pensiun sejak dua tahun sebelumnya.

Editor: Tiara A. Rizki
TribunJambi.com/Muzakkir
Asniani, guru TK di Kabupaten Muaro Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp75 juta. 

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," katanya, Rabu (3/6/2024). 

Asniani melanjutkan, peristiwa itu berawal saat dirinya menanyakan soal berkas pensiun yang telah diserahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi. 

Namun, Asniani justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. 

Alasannya karena usia pensiunnya adalah 58 tahun dan ada kelebihan bayar gaji dan tunjangan selama 2 tahun. 

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya saat ditemui di rumahnya di RT 11, Pondok Meja, Kecamatan Mestong.

Baca juga: Viral Kisah Asniani Diminta Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta: Tak Tahu Harus Pensiun Usia 58 Tahun

Baca juga: Viral Jembatan Desa di Wakatobi Diperbaiki YouTuber Bule, Kades Malah Kecewa karena Tak Dikasih Tahu

Baca juga: Viral Curhat Pilu Pria Diselingkuhi Istri, Nafkah Rp27 Juta per Bulan hingga Mobil Tak Ada Artinya

Asniani, guru TK di Kabupaten Muaro Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp75 juta.
Asniani, guru TK di Kabupaten Muaro Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp75 juta. (TribunJambi.com/Muzakkir)

Awal mula kasus Asniani, Sekda Muaro Jambi: Itu Kelalaiannya Sendiri

Kasus tersebut terungkap berawal dari temuan BPK yang menemukan potensi kerugian negara.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi karena kelalaian mengurus masa pensiun hingga mendapat SK.

Menurutnya, yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada tahun 2021. Namun karena kelalaiannya, sang guru baru mengurus pensiun tahun 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023.

Pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Tapi, yang bersangkutan baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved