Viral di Medsos

Update Viral Guru Asniani Disuruh Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta, BKD Muaro Jambi Buka Suara

Update kasus Asniani yang disuruh mengembalikan uang negara Rp75 juta lantaran tak mengetahui harusnya sudah pensiun sejak dua tahun sebelumnya.

Editor: Tiara A. Rizki
TribunJambi.com/Muzakkir
Asniani, guru TK di Kabupaten Muaro Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp75 juta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Update kisah viral guru TK di Muaro Jambi, Asniani, yang disuruh mengembalikan uang negara Rp75 juta lantaran tak mengetahui harusnya sudah pensiun sejak dua tahun sebelumnya.

Diketahui, uang Rp75 juta tersebut merupakan kelebihan gaji yang diterima Asniani selama dua tahun.

Guru TK tersebut mengaku tidak tahu dirinya harus pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan dirinya masih terus bekerja mengajar seperti biasa hingga usia 60 tahun.

Asniani sendiri adalah seorang guru TK di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Adapun pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi sudah angkat bicara mengenai kasus Asniani.

Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniani terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun, dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023. 

Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN. 

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya, dilansir Kompas.com. 

Baca juga: Viral Foto Ayah Selamatkan Anak-anaknya Saat Perahu Tenggelam di Laut, Miris Dicuekin Kapal Lewat

Rini menegaskan, jika jabatan Asniani fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun dan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun. 

Lalu, soal Asniani yang masih mendapat gaji adalah wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.

Sementara itu, Asniani sendiri kini mengaku bingung dan tak mampu untuk mengembalikan uang kelebihan gaji yang dia terima sebesar Rp 75 juta. 

Mantan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, itu mengatakan, semisal sudah dianggap pensiuan kenapa dirinya masih menerima gaji dan diizinkan bekerja seperti biasa.

Tidak hanya itu, Asniani juga mengaku masih menerima gaji ke-13. 

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," katanya, Rabu (3/6/2024). 

Asniani melanjutkan, peristiwa itu berawal saat dirinya menanyakan soal berkas pensiun yang telah diserahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi. 

Namun, Asniani justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. 

Alasannya karena usia pensiunnya adalah 58 tahun dan ada kelebihan bayar gaji dan tunjangan selama 2 tahun. 

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya saat ditemui di rumahnya di RT 11, Pondok Meja, Kecamatan Mestong.

Baca juga: Viral Kisah Asniani Diminta Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta: Tak Tahu Harus Pensiun Usia 58 Tahun

Baca juga: Viral Jembatan Desa di Wakatobi Diperbaiki YouTuber Bule, Kades Malah Kecewa karena Tak Dikasih Tahu

Baca juga: Viral Curhat Pilu Pria Diselingkuhi Istri, Nafkah Rp27 Juta per Bulan hingga Mobil Tak Ada Artinya

Asniani, guru TK di Kabupaten Muaro Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp75 juta.
Asniani, guru TK di Kabupaten Muaro Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp75 juta. (TribunJambi.com/Muzakkir)

Awal mula kasus Asniani, Sekda Muaro Jambi: Itu Kelalaiannya Sendiri

Kasus tersebut terungkap berawal dari temuan BPK yang menemukan potensi kerugian negara.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi karena kelalaian mengurus masa pensiun hingga mendapat SK.

Menurutnya, yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada tahun 2021. Namun karena kelalaiannya, sang guru baru mengurus pensiun tahun 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023.

Pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Tapi, yang bersangkutan baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Sementara itu Asniani mengatakan selama dua tahun itu, dirinya tetap mengajar seperti biasanya karena gajinya selama dua tahun tersebut juga terus dibayarkan.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani, Senin (1/7/2024).

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar," kata dia.

Ia mengaku pada tahun 2023, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD hingga akhirnya mengendap sampai 2024.

Beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Namun, ia justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya 58 tahun.

BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun. Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang Rp 75 juta.

Ia mengatakan hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Selama 2 Tahun, Sekda Muaro Jambi: Murni Kelalaiannya..."

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penjelasan BKD soal Akhir Nasib Guru Asniani yang Harus Bayar ke Negara Rp75 Juta: Tak Ada Ijazah S1

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved